JABAR EKSPRES – Buat kamu yang sedang merintis karir dan punya keinginan untuk memiliki rumah, tentunya akan sangat berat. Apalagi harga rumah di zaman sekarang yang telah semakin mahal.
Salah satu cara mewujudkan mimpi untuk memiliki rumah adalah dengan mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah.
Biasanya, harga rumah subsidi dari pemerintah itu berkisar 100 juta sampai 200 juta rupiah. Tipe rumahnya pun lebih kecil sedikit dibanding dengan rumah pada umumnya.
BACA JUGA: Bukan dengan Obat dan Perawatan, Inilah Cara Membuat Wajah menjadi Cerah
Bentuk dan Harga Rumah Subsidi Pemerintah
Luas rumah subsidi pemerintah itu biasanya berukuran 21-36 meter persegi. Luas tanahnya mulai dari 60-200 meter persegi. Ukuran tersebut memanglah kecil, namun akan terlihat estetik jika berada di tangan orang yang tepat.
Untuk harga rumah subsidi pemerintah ini cukup bervariatif, tergantung dengan daerahnya. Rumah tapak biasanya berkisar di angka Rp100 juta hingga Rp200 juta. Sedangkan, rumah susun biasanya berkisar di angka Rp200 juta hingga Rp600 juta.
Dengan harga yang demikian, tentunya masih masuk akal dan ga bakal berat di kantong.
BACA JUGA: Latte Factor: Pengeluaran Kecil yang Bikin Tekor
Syarat Pengajuan Rumah Subsidi Pemerintah
Syarat pengajuan rumah subsidi pemerintah ternyata tidak sulit. Kamu cukup memenuhi beberapa kriteria di bawah untuk mendapatkannya. Berikut persyaratannya.
- Warga Negara Indonesia.
- Sudah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Telah bekerja selama 2 tahun atau memiliki usaha yang telah berjalan selama 1 tahun.
- Belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi sejenis.
- Tidak mempunyai riwayat kredit macet.
- Memiliki NPWP dan SPT pajak penghasilan pribadi.
- Gaji maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
Dengan persyaratan yang mudah seperti ini, gaji UMR pun bisa membeli rumah dengan mudah dan mewujudkan impian untuk memiliki rumah sendiri.
BACA JUGA: Riset: 87 Persen Anak Miskin Berpenghasilan Rendah saat Dewasa
Subsidi dari Pemerintah
Dengan membeli rumah subsidi pemerintah, ternyata ada keuntungan lain yang bisa kamu dapatkan. Berikut keuntungannya.