Pilih Jadi Caleg, Tujuh Kades di Bandung Barat Mundur

Pilih Jadi Caleg, Tujuh Kades di Bandung Barat Mundur / Jabar Ekspres
Pilih Jadi Caleg, Tujuh Kades di Bandung Barat Mundur / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 7 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mundur dari jabatannya lantaran mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Berdasarkan data Data Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bandung Barat,tercatat 7 kepala desa itu yakni Kades Lembang, Kades Sukajaya, Kades Mandalamukti, Kades Wangunjaya, Kades Tanimulya, Kades Situwangi, dan Kades Cicangkang Hilir.

“Sisanya dari 7 kepala desa itu, Desa Sukajaya dan Mandalamukti yang habis masa jabatannya pada Agustus 2023. Sedangkan 5 desa sisanya, habis jabatan pada 2025,” kata Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada DPMD KBB, Hendi Setiyadi, Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga:Pelanggaran Perda di Cimahi Masih TinggiBanyak Aduan, DLH Bogor Minta Persoalan Lingkungan Diselesaikan Kecamatan dan Desa

Menurut Hendi, berada peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023, bagi Kades, perangkat desa atau BPD yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD harus menyerahkan Surat Permohonan Pengunduran Diri disertai Tanda Terima Surat dari pejabat yang berwenang.

Untuk 7 kepala desa ini lanjut dia, permohonan pengunduran diri telah diterima DPMD.

“Semua yang mencalonkan sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dimaksud dan sudah dikeluarkan tanda terimanya,” jelasnya.

Adapun mekanisme pemberhentian kepala desa ini diatur melalui pada Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Nantinya, setelah surat pengunduran diri diterima, Pemerintah Daerah bakal mengeluarkan surat penetapan pengunduran diri.

“Setelah Bupati menerima pengajuan permohonan pengunduran diri maka Bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan Keputusan Pemberhentian, Kepala Desa efektif berhenti setelah keluarnya SK Pemberhentian,” papar Hendi.

“Setelah diberhentikan secara resmi melalui Keputusan Bupati akan ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari ASN Kabupaten Bandung Barat yang ditunjuk oleh Bupati,” imbuhnya.

Sementara itu, Kadiv Teknis Pemilu KPU KBB, Ripqi A Sulaeman, membenarkan ada beberapa kepala desa yang maju di pileg 2024. “Informasi ke kami ada beberapa kades yang mau mencalonkan dewan,” ujar Ripqi, Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga:Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Diduga Lakukan Tindakan Asusila, 11 Anak Dibawah Umur Jadi KorbanCegah Overload TPS Pagarsih, Pemkot Bandung Butuh Tambahan Armada

Tentunya, sambung Ripqi, dalam persyaratan harus melampirkan surat pengunduran diri dan bukti tanda terima surat pengunduran diri tersebut sudah disampaikan pada lembaga berwenang. “Nanti kita cek satu persatu pada saat verifikasi administrasi,” tandasnya. (Mg5)

0 Komentar