Pinjol Legal 2023 Limit Rp10-50 Juta, Bunga Rendah Tenor Hingga 1 Tahun

Syarat pengajuan; Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 18 tahun ke atas, memiliki KTP dan rekening bank.

  1. AdaPundi

Pinjol legal ini telah resmi berizin dan diawasi oleh OJK dengan nomor Surat Izin KEP-48/D.05/2021. Maksimal pinjman Rp30 juta.

Jangka waktu pengembalian 91-360 hari. Bunga (maksimum APR) 14,4 persen per tahun atau bunga harian sebesar 0,04 persen.

Syarat Pengajuan; Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 18 tahun ke atas, memiliki KTP dan rekening bank.

  1. Kredivo

Kredivo adalah perusahaan fintech terpercaya menjadi produk pembayaran kredit digital pertama yang mendapat pengawasan OJK dengan nomor registrasi S-236 / NB.213 / 2018.

Kredivo menawarkan dua produk pinjaman tunai. Pertama pinjaman mini yakni pinjaman tanpa agunan atau jaminan dengan jangka waktu pendek selama 30 hari.

Adapun untuk batas minimum pinjaman mini adalah Rp500 ribu.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Legal Bunga di Bawah 2% Per Bulan

Kedua pinjaman jumbo yakni pinjaman tanpa agunan dengan jangka waktu 3 bulan dan 6 bulan dengan sistem cicilan. Batas pinjaman jumbo adalah Rp1 juta hingga Rp 30 juta.

Syarat mengajukan ke aplikasi pinol legal ini cukup foto KTP asli dan selfie. Kemudian penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.

  1. TunaiKu

Apliksi ini adalah aplikasi pinjol legal prosesnya cepat, aman, dan praktis serta tanpa jaminan.

Sebagai pinjaman online OJK, Tunaiku menjamin data pengguna akan terlindungi dan hanya digunakan untuk peningkatan layanan.

Plafon pinjaman di Tunaiku hingga Rp 20 juta dengan jangka waktu kredit pinjaman mulai dari 6 bulan hingga 20 bulan. Bunga antara 2-5% dan denda keterlambatan Rp 150.000 per bulan.

Syarat pengajuan; WNI, usia 21-55 tahun, memiliki rekening bank, mempunyai pekerjaan atau penghasilan dan Alamat KTP atau berdomisili dalam area layanan Tunaiku.

Baca Juga: Cari Pinjol Legal Bunga Rendah? Ini Aplikasinya!!

Itulah 4 aplikasi pinjol legal yang bisa jadi solusi jika mempunyai kebutuhan terdesak. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan