JABAR EKSPRES – Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap akhir setelah DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Suyudi pada Kamis (1/10/2026) siang.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hasil persetujuan parlemen terkait pengangkatan Suyudi akan segera dikirimkan kepada Presiden. DPR juga akan menyampaikan persetujuan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
“Insyaallah supaya tidak terjadi kekosongan, nanti setelah penetapan ini saya tandatangani sebagai Ketua DPR dan saya kirimkan kepada Bapak Presiden. Insyaallah, setelah Zuhur, calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” ujar Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Baca Juga:DPR RI Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit Prabowo Ajukan Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, DPR Gelar Uji Kelayakan
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Persetujuan itu diberikan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, termasuk hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi dalam uji kelayakan yang digelar sebelum rapat paripurna.
Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari arah kepemimpinannya apabila dipercaya memimpin institusi kepolisian.
Uji kelayakan tersebut digelar setelah pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada Rabu (30/9/2026).
Puan mengatakan proses pergantian Kapolri dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPR RI.
Menurutnya, proses tersebut dapat dilaksanakan segera apabila tidak terdapat persoalan yang perlu dipermasalahkan dalam tahapan pembahasan.
Baca Juga:
“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, sesuai mekanisme, dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya, bisa saja itu segera dilakukan,” katanya.
Dengan persetujuan DPR dan pengiriman hasil keputusan kepada Presiden, tahapan pergantian Kapolri selanjutnya berada pada proses pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
