JABAR EKSPRES – Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat tersebut.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Baca Juga:Prabowo Ajukan Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, DPR Gelar Uji KelayakanPerkuat Inovasi Transisi Energi, PGN Raih Platinum Award InTechSEA 2026
Dalam rapat yang sama, DPR RI juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait hasil pembahasan usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, termasuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Sebelum rapat paripurna berlangsung, Komisi III DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam proses tersebut, seluruh anggota Komisi III menyetujui pencalonannya sebagai Kapolri secara aklamasi.
Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya di institusi kepolisian.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026 terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Surat Presiden tersebut menjadi dasar bagi DPR RI untuk menindaklanjuti proses pergantian pimpinan Polri melalui tahapan pembahasan di Komisi III, uji kelayakan dan kepatutan, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.
