Tingkatkan Mutu Layanan Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gelar Monev KBK

Tingkatkan Mutu Layanan Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gelar Monev KBK
GELAR DISKUSI: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar bersama Kepala Dinas Kesehatan KBB dan Dinkes Cimahi serta Ketua Asklin Kab. Bandung Barat, Ketua Asklin Kota Cimahi, dan Ketua IDI Kab. Bandung Barat saat menggelar monev KBK. Rabu (22/02) lalu.
0 Komentar

Jabarekspres.com – Guna menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktek perorangan yang bekerjasama, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi telah menerapkan sistem pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK).

Agar implementasi KBK tersebut dapat berjalan optimal, BPJS Kesehatan secara rutin menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) melalui rapat pembahasan dengan mengundang pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan Monev dibuka Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar dan dihadri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi beserta jajaran, Ketua Asklin Kabupaten Bandung Barat, Ketua Asklin Kota Cimahi, dan Ketua IDI Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:Wacanakan Pembangunan Flyover Bojongsoang, Bupati Bandung Bakal Segera Temui GubernurUbah Birokrasi Kaku dan Lamban, Ketua DPRD Cimahi Minta ASN Bekerja Profesional

Cecep mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah menetapkan jika 2023 ini adalah sebagai tahun mutu layanan. Menurutnya, Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) sendiri merupakan pengembangan dari sistem Pembayaran Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP).

”Penerapan KBK untuk pembayaran Kapitasi di FKTP bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di FKTP serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan,” ungkap Cecep.

Dia menyebutkan, ada dua indikator yang diterapkan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan Peserta JKN di FKTP. Adapun kedua indikator yang diukur yang pertama adalah Indikator Aspek Mutu (75%) yang meliputi memastikan tidak ada iur biaya,.

”Capaian nilai WTA >85%, memanfaatkan sistem antrean online yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, dan memberikan pelayanan kesehatan kontak tidak langsung kepada Peserta JKN. Sedangkan indikator kedua adalah Indikator Aspek Biaya (25%),” bebernya.

Dia berharap dapat menjadi evaluasi bagi FKTP yang mempunyai penilaian KBK belum optimal termotivasi dan meningkatkan  pelayanan terbaik kepada Peserta JKN sesuai komitmen yang telah disepakati dalam kontrak.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tetap akan memantau terus terkait peningkatan dan menjaga mutu layanan di fasilitas kesehatan dengan salah satunya tidak ada iur biaya.

”Kami ingin Peserta JKN puas ketika mendapat pelayanan di FKTP, oleh karenanya kami secara rutin terus berkoordinasi dan memberi evaluasi kepada seluruh FKTP,” jelasnya.

Baca Juga:Hanya di Pinjol Legal Ini 5 Menit Cair Rp20 JutaResmi Mudah Cair, Cicilan 12 Bulan Limit Rp30 Juta!! Pinjol Legal OJK Ini Bisa Jadi Pilihan

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi Mulyati berharap, agar FKTP dapat memaksimalkan pelayanan dan tetap dapat menjaga kualitas layanan kepada Peserta JKN.

0 Komentar