SOREANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana perbuatan tak senonoh terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur, di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat 14 Januari 2022 lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Bulan lalu. Dimana tersangka yang berinisial J (46), mencabuli korban yang masih berusia dibawah umur.
“Korban ada dua orang wanita yang masih dibawah umur datang kerumah tersangka untuk meminta di obati karena terguna – guna atau pelet,” kata Kusworo saat memberikan keterangannya, Senin,(21/3).
Baca Juga:Akun Medsos Ibu yang Gorok Anak Di Banjiri Komentar Netizen, Banyak yang Salahkan SuaminyaSandiaga: Bukan Karena Pawang Hujan, Hujan Reda di Mandalika Karena Doa
Setelah korban memasuki rumah, lanjut Kusworo, tersangka J langsung beraksi dan berpura – pura bisa mengobati dengan cara ritual. Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif korban yang masih berusia 15 tahun.
“Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit kebagian sensitif anak korban yakni AR,” ujar Kusworo.
Tidak sampai disitu, kata Kusworo, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan aksi bejatnya terhadap korban pertama yang masih di bawah umur. Selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap rekar korban kedua.
“Pada saat kejadian, ada anak korban yang lain sedang menangis diluar rumah tersangka. Kemudian tersangka memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua akhirnya tersangka melakukan hal yang sama terhadap WI,” jelas Kusworo.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kata Kusworo, akhirnya Sat Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka J berhasil diamankan pada 17 Maret 2022.
“Tidak ada persetubuhan, tersangka ini hanya memijit korban dengan modus melampiaskan gairah sexualnya saja,” tegasnya.
Adanya kejadian tersebut, Kusworo pun menjelaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J diancam Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang – Undang No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (yul)
Baca Juga:Akibat Tenggak Miras Oplosan, 17 Orang Tewas di IndiaMusisi RS dari Band G Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Ganja
pencabulan, anak dibawah umur, pelaku pencabulan, tindak pidana pencabulan, Kapolresta Bandung, Polresta Bandung
