Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Bukan Hanya Pencabulan, Miris!

BANDUNG – Hakim membacakan vonis secara untuk Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriawatinya.

Putusan dibacakan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, (15/2).

Berdasarkan keterangan beberapa saksi serta berbagai barang bukti, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati.

9 korban di antaranya sampai melahirkan anak hasil perbuatan bejat guru pesantren itu.

Bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan Herry sebagai alat bantu untuk meminta sumbangan dengan dalih untuk bayi-bayi yang terlahir yatim piatu.

Kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan menjadi sorotan publik sejak akhir tahun 2021. Namun, aksi bejat itu diketahui telah berlangsung sejak 2016 sampai 2021.

Herry, yang adalah seorang guru di pesantren yang dibangunnya, dikabarkan telah memperkosa 13 orang santriwatinya yang masih di bawah umur.

Umur para korban rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun. Menurut fakta persidangan, Herry memerkosa para korbannya di berbagai tempat seperti di hotel, apartemen, hingga di pesantren.

Selain melakukan aksi pencabulan dan penipuan, Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.

Dia juga terbukti menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang ia buat.

Yang lebih ironis, Herry Wirawan pernah mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan saat proses pembangunan pesantren miliknya masih berlangsung.

Sejumlah santriwati dipekerjakan layaknya seorang kuli bangunan, seperti mengecat atau mendirikan tembok serta membuat proposal untuk mendapatkan donasi yang akan menyumbang di pesantrennya.

Sebelum sidang pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati ditambah kebiri kimia , serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.

Semua yayasan pesantren yang didirikannya ditutup permanen. Termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan