Pelaku Pencabulan Santriwati di Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup

MENANYAI: Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, sedang menanyai pelaku dugaan pencabulan terhadap santriwati. Pelaku merupakan oknum pengurus pesantren di mana santriwati itu menuntut ilmu agama.
MENANYAI: Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, sedang menanyai pelaku dugaan pencabulan terhadap santriwati. Pelaku merupakan oknum pengurus pesantren di mana santriwati itu menuntut ilmu agama.
0 Komentar

PALABUHANRATU – Pelaku dugaan pencabulan terhadap tiga orang santriwati di Sukabumi terancam hukuman penjara seumur hidup, setelah aksinya dilaporkan keluarga korban ke Polisi.

Pelaku berinisial WA (39) merupakan oknum pengurus salah satu pesantren di Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, mengungkapkan, Aksi pencabulan terhadap santriwati di Sukabumi ini,  berkedok menyembuhkan penyakit  tersebut juga memberikan iming-iming akan membantu keluarga keluarga korban yang tengah menghadapi masalah.

Baca Juga:Pidato Bupati Karanganyar Viral, Ajak Warga Anggap Covid-19 Tak AdaAntisipasi Penyebaran Covid-19 di Sekolah, Pemkot Bandung Ajukan Swab Acak Tahap Dua ke Pusat.

Korban yang masih berumur belasan tahun menjadi tergiur dengan iming-iming tersebut.

Bukannya  mendapatkan pengobatan seperti yang dijanjikan pelaku, para korban malah mendapat perlakukan pencabulan.

“Korbannya diduga dicabuli di lantai atas rumah pelaku. Karena diiming-iming bisa menyembuhkan penyakit, korban yang berjumlah tiga orang mengikuti keinginan pelaku,” kata  Ujarnya kepada wartawan saat menggelar ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (16/2).

“Menurut pengakuan korban, mereka diduga dicabuli hingga 20 kali. Namun pelaku mengaku melakukannya sebanyak tiga kali. Ini masih kita dalami,” terang Dedy.

Dari ketiga korban, tidak ada yang hamil. Saat ini mereka pun sudah keluar dari pesantren.

“Di pesantren itu hanya tersisa santri sebanyak 30 orang. Sudah tidak ada santriwati karena semuanya sudah dipulangkan,” tutur Dedy.

Kasus dugaan pencabulan terungkap ketika salah seorang korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya. Informasi itu pun sampai ke telinga orang tua korban. Tak menunggu lama, orang tua korban pun melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Tak Sengaja Masuk Tol, Pengendara Motor Terserempet MobilKhawatir Meledaknya Kasus Covid-19, SMP Darul Hikam Hentikan PTM Sementara

Pelaporan Kekerasan Sudah Cukup Baik, P2TP2A Kota Sukabumi Siap Advokasi dan Pendampingan

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. “Kami jerat dengan UU Perlindungan Anak,” tegas Dedy.

Polres Sukabumi, kata Dedy, akan memberikan trauma healing kepada para korban. Tim akan mendatangi langsung masing-masing rumah orangtua korban.

“Kami akan berkoordinasi dengan Biro SDM Polda Jabar karena mereka punya psikolog untuk memberikan trauma healing kepada para korban,” pungkasnya. (rdr/rit))

0 Komentar