Pemahaman tersebut perlu dilihat secara lebih hati-hati.
Perampasan aset tidak seharusnya dimaknai sebagai kewenangan negara untuk mengambil seluruh harta seseorang hanya karena orang tersebut sedang diperiksa atau diduga melakukan kejahatan.
Prinsip negara hukum tetap mengharuskan adanya dasar hukum, proses pembuktian, kewenangan lembaga yang jelas, serta mekanisme hukum yang dapat menguji tindakan tersebut.
Dengan demikian, kepentingan negara untuk memulihkan aset hasil kejahatan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak milik warga negara.
Baca Juga:Sanksi Potong Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Mulai Diterapkan, Telat atau Lupa Absen Kena Potongan 2 PersenCara Cek NIK KTP Terdeteksi Judol atau Tidak
Seseorang juga tidak semestinya kehilangan aset hanya karena tuduhan yang belum dibuktikan, perbedaan pilihan politik, atau kepemilikan harta dalam jumlah besar.
Ada 13 Kelompok Tindak Pidana yang Dibahas
Dalam perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI menyebut sejumlah kelompok tindak pidana yang menjadi bagian dari cakupan pembahasan.
Kelompok tindak pidana tersebut meliputi:
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
- Tindak pidana terorisme.
- Tindak pidana penyelundupan manusia.
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, bahan berbahaya dan barang ilegal lainnya.
- Tindak pidana di bidang kehutanan.
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
- Tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tindak pidana di bidang perbankan.
- Tindak pidana di bidang perasuransian.
- Tindak pidana di bidang pertambangan.
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
- Tindak pidana perdagangan orang.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa pembahasan perampasan aset memiliki cakupan yang lebih luas daripada pemberantasan korupsi semata.
Namun, detail mengenai tindak pidana yang nantinya dapat menjadi dasar perampasan aset tetap harus mengacu pada ketentuan final yang disahkan menjadi undang-undang.
Mengenal Konsep In Personam dan In Rem
Salah satu istilah yang muncul dalam pembahasan perampasan aset adalah in personam dan in rem.
Secara sederhana, in personam berorientasi pada orang atau pelaku yang diduga melakukan tindak pidana.
Sementara itu, in rem berorientasi pada aset yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Baca Juga:Penasaran Nama Kamu Dipakai Berapa Orang Diseluruh Indonesia? Cek Lewat Fitur IKD Jumlah NamaCek Tarif Listrik PLN September 2026, Ada Kenaikan atau Tidak?
Perbedaan tersebut penting karena perampasan aset tidak selalu identik dengan penghukuman terhadap seseorang.
Dalam konsep perampasan aset tertentu, objek yang menjadi perhatian utama adalah aset dan hubungan aset tersebut dengan tindak pidana.
