UU Perampasan Aset Berlaku untuk Siapa? Pejabat hingga Masyarakat Bisa Terdampak

UU Perampasan Aset Berlaku untuk Siapa? Pejabat hingga Masyarakat Bisa Terdampak
UU Perampasan Aset Berlaku untuk Siapa? Pejabat hingga Masyarakat Bisa Terdampak
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembahasan mengenai UU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik belakangan ini.

Salah satu hal yang ramai dibicarakan adalah anggapan bahwa aturan tersebut hanya ditujukan untuk pejabat atau pelaku korupsi.

Padahal, secara konsep, perampasan aset berkaitan dengan upaya negara mengambil kembali aset yang memiliki hubungan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:Sanksi Potong Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu Mulai Diterapkan, Telat atau Lupa Absen Kena Potongan 2 PersenCara Cek NIK KTP Terdeteksi Judol atau Tidak

Artinya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa pemilik aset tersebut, melainkan bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum juga menjadi salah satu dasar penting dalam sistem hukum Indonesia.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

UU Perampasan Aset Tak Hanya Berkaitan dengan Korupsi

Perampasan aset selama ini kerap dikaitkan dengan pemberantasan korupsi.

Namun, cakupannya dalam pembahasan regulasi lebih luas karena menyasar aset yang berkaitan dengan berbagai jenis tindak pidana.

Dengan pendekatan tersebut, status seseorang sebagai pejabat, pengusaha, aparat penegak hukum maupun masyarakat biasa tidak dengan sendirinya membuat asetnya dapat dirampas.

Yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan hubungan antara aset dan tindak pidana serta terpenuhinya persyaratan hukum untuk melakukan perampasan.

Baca Juga:Penasaran Nama Kamu Dipakai Berapa Orang Diseluruh Indonesia? Cek Lewat Fitur IKD Jumlah NamaCek Tarif Listrik PLN September 2026, Ada Kenaikan atau Tidak?

Konsep ini dikenal sebagai bagian dari upaya asset recovery, yakni mengembalikan atau mengambil kembali hasil kejahatan agar tidak terus dinikmati oleh pelaku.

Siapa yang Bisa Terdampak?

Secara prinsip, aturan mengenai perampasan aset tidak semestinya membedakan seseorang berdasarkan status sosial maupun jabatannya.

Pejabat negara, anggota legislatif, kepala daerah, pengusaha, aparat maupun masyarakat sipil dapat diproses berdasarkan hukum apabila terdapat tindak pidana dan aset yang memenuhi ketentuan untuk dilakukan perampasan.

Sebaliknya, kepemilikan harta dalam jumlah besar tidak otomatis menjadi alasan bagi negara untuk mengambil aset seseorang.

Karena itu, penting membedakan antara aset yang dimiliki seseorang dan aset yang terbukti atau diduga kuat memiliki hubungan dengan tindak pidana berdasarkan mekanisme hukum.

Perampasan Aset Bukan Berarti Negara Bisa Mengambil Harta Sembarangan

Salah satu kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat adalah anggapan bahwa aturan perampasan aset memberikan kewenangan tanpa batas kepada negara.

0 Komentar