JABAR EKSPRES – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai 1 September 2026 wajib mengikuti sistem absensi secara daring.
Penerapan absensi online tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Mataram meningkatkan kedisiplinan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan pegawai terhadap jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan sistem absensi daring diberlakukan untuk memastikan kehadiran pegawai dapat dipantau secara lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga:Cara Cek NIK KTP Terdeteksi Judol atau TidakPenasaran Nama Kamu Dipakai Berapa Orang Diseluruh Indonesia? Cek Lewat Fitur IKD Jumlah Nama
“Absensi online sebagai bagian pengawasan dan dapat memastikan pegawai hadir dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufik di Mataram, Minggu (30/8/2026).
Sanksi Gaji PPPK Bisa Dipotong 2 Persen
Seiring penerapan sistem absensi online, Pemkot Mataram juga menyiapkan sanksi bagi PPPK yang terlambat atau lalai melakukan absensi.
Taufik menjelaskan, ketentuan mengenai sanksi gaji PPPK tersebut telah dicantumkan dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Aturan itu berlaku bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Mataram.
Berdasarkan ketentuan kontrak tersebut, pegawai dapat dikenai pemotongan hingga 2 persen per hari apabila tidak hadir atau terlambat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sistem pemotongan, sudah jelas, tertulis jelas di kontrak mereka dengan besaran potongan dua persen,” kata Taufik.
Dengan demikian, pegawai PPPK di lingkungan Pemkot Mataram perlu memperhatikan kewajiban absensi mulai 1 September 2026.
Baca Juga:Cek Tarif Listrik PLN September 2026, Ada Kenaikan atau Tidak?Update Korban Banjir Bandang Nepal, 903 Orang Tewas 4.247 Masih Hilang
Kesalahan atau kelalaian dalam melakukan presensi dapat berdampak terhadap besaran penghasilan yang diterima.
Sistem Potongan Gaji Terintegrasi dengan Absensi
Pemkot Mataram menyebut mekanisme pemotongan telah terintegrasi dalam sistem absensi.
Data yang tercatat nantinya akan direkap oleh bagian administrasi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat proses pengawasan kehadiran menjadi lebih terukur.
Pegawai juga dapat mengetahui bahwa kepatuhan terhadap aturan jam kerja menjadi bagian dari pelaksanaan kontrak kerja.
Penerapan sistem ini tidak hanya ditujukan untuk PPPK penuh waktu, tetapi juga mencakup PPPK Paruh Waktu.
