Muktamar NU Bukan Pasar Suara: Jangan Biarkan Risywah Berpindah ke Ahwa

Muktamar NU
Ketua PCINU Jepang, Achmad Gazali.
0 Komentar

Oleh: Achmad Gazali

(Ketua PCINU Jepang)

ADA sebuah pandangan yang perlu diuji kembali: bahwa perubahan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU dari voting tertutup ke mekanisme penyerahan keputusan kepada tim Ahwa—setelah musyawarah mufakat tidak tercapai—akan membuat proses pemilihan lebih baik dan lebih terhindar dari praktik transaksional.

Pandangan tersebut sah untuk dikemukakan. Namun ia tidak cukup hanya disampaikan sebagai asumsi. Ia perlu diuji dengan fakta. Perubahan sistem pemilihan tidak dengan sendirinya menghilangkan potensi risywah. Bisa jadi yang terjadi justru sebaliknya: titik transaksi berpindah.

Jika dalam sistem voting langsung sasaran pengondisian adalah pemilik suara dalam jumlah besar, maka dalam sistem yang memberikan kewenangan kepada Ahwa, sasaran tersebut dapat bergeser menjadi orang-orang yang memiliki kewenangan menentukan atau mengondisikan Ahwa.

Baca Juga:Menghentikan Aliran Risywah di Muktamar NU: Menjaga Hati Nurani, Marwah Jam’iyah, dan Masa Depan OrganisasiPangdam Siliwangi Lepas Jambore Royal Enfield, Reborn Indonesia Diminta Jaga Kondusivitas Jabar

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata siapa yang memilih, melainkan siapa yang dapat memengaruhi orang yang memilih. Dan di sinilah kita perlu berhati-hati.

Karena Risywah Tidak Hilang Hanya Karena Sistem Pemilihan Berubah

Saya tidak sedang mengatakan bahwa mekanisme Ahwa pasti menghasilkan risywah.Saya juga tidak menuduh bahwa seluruh anggota Ahwa dapat dipengaruhi.Sama sekali tidak.

Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa setiap sistem pemilihan memiliki titik kerawanan masing-masing. Titik kerawanan itu harus dikenali sebelum kita menyimpulkan bahwa suatu sistem pasti lebih bersih daripada sistem lainnya.

Dalam sistem voting langsung, pihak yang berkepentingan harus mengondisikan pemilik suara dalam jumlah yang relatif besar.

Dalam sistem Ahwa, apabila kewenangan menentukan pilihan terkonsentrasi pada sejumlah orang tertentu, maka secara teoritis dan praktis, pengondisian terhadap orang-orang yang memiliki pengaruh tersebut menjadi jauh lebih mungkin dilakukan.

Karena itu, jika kita benar-benar ingin memberantas risywah, pertanyaannya bukan sekadar:“Voting atau Ahwa?”

Pertanyaannya adalah:“Bagaimana memastikan bahwa siapa pun yang memiliki kewenangan memilih tidak dapat dibeli, ditekan, atau dikondisikan oleh kepentingan tertentu?”

Baca Juga:BNNP Jabar Tegaskan Rehabilitasi BNN GratisSITH ITB Uji Coba Biodiesel dari Kemiri Afkir Bersama UMKM di Alor

Ini Bukan Sekadar Kekhawatiran Teoretis

Kekhawatiran ini bukan semata-mata konstruksi di atas kertas. Ada fakta yang perlu dibicarakan secara jujur.

0 Komentar