7. Membuat mekanisme pelaporan yang aman
Peserta yang mendapatkan tawaran risywah harus memiliki saluran resmi untuk melaporkannya tanpa takut mendapatkan tekanan. Mekanisme tersebut harus rahasia, profesional, dan ditangani oleh pihak yang memiliki integritas.Tujuannya bukan mencari musuh, melainkan menghentikan sistem transaksi.
8. Meningkatkan transparansi pembiayaan Muktamar
Pembiayaan Muktamar harus transparan. Sumber dana, penggunaan dana, fasilitas peserta, dan bentuk dukungan dari pihak luar harus memiliki mekanisme pelaporan yang jelas. Semakin transparan pembiayaan, semakin kecil ruang bagi pembiayaan informal yang kemudian berubah menjadi transaksi politik.
9. Memberikan sanksi yang jelas dan adil
Aturan tanpa sanksi hanya akan menjadi imbauan. Harus ada konsekuensi yang jelas bagi pihak yang terbukti:
Baca Juga:Menghentikan Aliran Risywah di Muktamar NU: Menjaga Hati Nurani, Marwah Jam’iyah, dan Masa Depan OrganisasiPangdam Siliwangi Lepas Jambore Royal Enfield, Reborn Indonesia Diminta Jaga Kondusivitas Jabar
- memberikan imbalan untuk membeli dukungan;
- menjanjikan fasilitas sebagai imbalan suara;
- menerima imbalan dengan kesepakatan politik;
- melakukan transaksi dengan lebih dari satu kandidat;
- atau menggunakan kewenangan organisasi untuk kepentingan transaksional.
Sanksi juga harus berlaku secara adil. Jangan hanya menghukum penerima, sementara pemberi dibiarkan. Keduanya sama-sama memiliki peran dalam menciptakan transaksi.
10. Mengubah budaya politik: dari “siapa memberi apa” menjadi “siapa membawa NU ke mana”
Pertanyaan dalam Muktamar tidak boleh: “Calon ini memberi apa kepada kita?”Melainkan: “Calon ini akan membawa NU ke mana?” Bukan: “Apa keuntungan cabang saya?”Melainkan: “Apa maslahat terbesar bagi jam’iyah?” Bukan: “Berapa besar fasilitas yang saya dapatkan?”Melainkan: “Apa kontribusi saya untuk menjaga amanah para muassis NU?”
Muktamar Tidak Boleh Menjadi Pasar Transaksi
Kita harus berani mengatakan: risywah bukan persoalan kecil dalam Muktamar.Jika satu suara dibeli dengan uang, yang dibeli bukan hanya satu suara. Yang dibeli adalah amanah. Jika satu cabang diarahkan dengan fasilitas, yang diarahkan bukan hanya satu orang. Yang diarahkan adalah mandat organisasi.
Dan jika transaksi seperti ini dibiarkan menjadi budaya, Muktamar lambat laun tidak lagi menjadi forum untuk mencari pemimpin terbaik. Ia dapat berubah menjadi arena siapa yang memiliki sumber daya paling besar.
