2. Menstandarkan fasilitas peserta
Seluruh peserta Muktamar harus memperoleh fasilitas yang jelas, wajar, dan seragam dari panitia. Dengan demikian, peserta tidak memiliki alasan untuk bergantung pada fasilitas kandidat atau tim sukses.
Prinsipnya sederhana: peserta datang sebagai pemilik mandat organisasi, bukan sebagai penerima fasilitas kandidat.
3. Melarang pemberian fasilitas langsung dari kandidat atau tim sukses
Harus ada aturan yang jelas mengenai pemberian uang, transportasi, hotel, tiket perjalanan, jamuan, bisyaroh, bantuan kepada cabang, ataupun bentuk fasilitas lain dari kandidat atau tim sukses kepada peserta atau pihak yang memiliki pengaruh terhadap keputusan Muktamar.Jika terdapat kebutuhan pembiayaan peserta, sebaiknya seluruh pembiayaan dilakukan melalui mekanisme resmi panitia, dengan standar yang sama dan dapat diaudit.
Baca Juga:Menghentikan Aliran Risywah di Muktamar NU: Menjaga Hati Nurani, Marwah Jam’iyah, dan Masa Depan OrganisasiPangdam Siliwangi Lepas Jambore Royal Enfield, Reborn Indonesia Diminta Jaga Kondusivitas Jabar
4. Membuat pakta integritas
Setiap peserta yang memiliki hak suara, dan terutama setiap orang yang memiliki kewenangan strategis dalam proses pemilihan, perlu menandatangani pakta integritas. Isinya antara lain:
- tidak menerima imbalan untuk menentukan pilihan;
- tidak menjanjikan suara karena imbalan;
- tidak menjual mandat organisasi;
- tidak melakukan transaksi dengan beberapa kandidat;
- tidak menggunakan kewenangan organisasi untuk keuntungan pribadi;
- menjaga kerahasiaan dan kebebasan pilihan.
Pakta integritas tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. Ia harus menjadi kontrak moral dengan jam’iyah.
5. Memasukkan pendidikan anti-risywah dalam kaderisasi
Materi tentang risywah, amanah, integritas, independensi organisasi, dan bahaya transaksi suara harus menjadi bagian dari kaderisasi NU.
Kader NU tidak cukup hanya dibekali kemampuan mengelola organisasi. Mereka harus memiliki kemampuan moral untuk mengatakan:
“Tidak, saya tidak bisa menerima ini karena mandat organisasi bukan milik saya untuk diperjualbelikan.”
Kita membutuhkan kader yang kuat bukan hanya ketika tidak ada godaan, tetapi terutama ketika godaan datang dalam bentuk yang menggiurkan.
6. Memperkuat peran Syuriyah
Syuriyah harus menjadi salah satu benteng moral jam’iyah. Ketika muncul tawaran yang berpotensi menjadi risywah, harus tersedia ruang konsultasi dan pandangan keagamaan. Dengan demikian, keputusan organisasi tidak hanya didasarkan pada kalkulasi keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan amanah, kemaslahatan, dan nilai-nilai syariah.
