JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta perusahaan lebih tertib mencantumkan wilayah kerja tenaga kerja asing (TKA) dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Berdasarkan data Disnaker Bandung Barat, saat ini, sebanyak 258 TKA bekerja di wilayah KBB. Dari keberadaan TKA tersebut, Disnaker KBB menargetkan penerimaan retribusi sebesar Rp2,5 miliar pada periode 2025-2026.
Kepala Bidang P3TKT Disnaker KBB, Dewi Andani mengatakan, pencantuman wilayah kerja yang sesuai dengan aktivitas TKA penting untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah.
Baca Juga:Kemantapan Jalan Tasikmalaya Naik, Bupati Cecep: Tembus 70 Persen Akhir Tahun Ini!Masyarakat Desa Linggaraja Tasikmalaya Gelar Shalat Istisqa Serentak di 4 Titik
“Kalau memang pekerja asing itu hanya dipekerjakan di Bandung Barat, seyogianya untuk perpanjangan RPTKA-nya hanya cukup di wilayah Kabupaten Bandung Barat,” kata Dewi, Sabtu (26/9/2026).
Ia menjelaskan, besaran retribusi yang dikenakan mengacu pada ketentuan sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap TKA per tahun.
Dewi menyebut realisasi penerimaan retribusi tersebut kini telah mencapai sekitar Rp2,450 miliar. Artinya, target Rp2,5 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah hampir terpenuhi.
“Sudah, tinggal Insyaallah sudah di Rp2,450 miliar, jadi tinggal dua TKA lagi,” ujarnya.
Menurut Dewi, perusahaan diharapkan tidak mencantumkan wilayah kerja lintas daerah apabila dalam praktiknya TKA tersebut hanya bekerja di KBB. Ketepatan pencantuman wilayah kerja dinilai dapat berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi kami bisa menambah PAD melalui retribusi dari RPTKA-nya,” tuturnya.
Ia pun mengimbau perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk menyesuaikan data dalam RPTKA dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Baca Juga:Tiga Tahun Menanti, Arian Ingin Akhiri Perjalanan Bersama GPS dengan GelarDari Laut hingga Dewi Parwati, Lima Cerita Indonesia di Best Five DBL Dance West Java-East
“Mudah-mudahan, kalau dia kerjanya memang full di Bandung Barat, ya sudah ke Bandung Barat. Jangan sampai ke dua lokasi, tiga lokasi,” katanya.
Sementara itu, Dewi memastikan pendataan TKA yang bekerja di KBB mengacu pada sistem resmi pemerintah pusat melalui RPTKA. Dengan mekanisme tersebut, keberadaan TKA dapat dipantau berdasarkan data yang telah terdaftar.
“Kalau tenaga kerja asing, kami melihatnya dari RPTKA dari pusat. Jadi pasti terdata semua, pakai sistem,” ujarnya.
Selain melalui sistem pendataan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di KBB dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
