BNNP Jabar Tegaskan Rehabilitasi BNN Gratis

BNN Jabar
Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono. (DOK/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

BANDUNG – Rencana aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Revolusi Indonesia (GMRI) di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat, Kamis (27/8/2026), akhirnya kandas. Hingga sore hari, massa mahasiswa yang hendak mempertanyakan praktik rehabilitasi berbayar tak kunjung muncul. Meski demikian, Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono tetap membuka ruang dialog.

Ia menghadirkan sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Provinsi, Kesbangpol, hingga Polda Jawa Barat. Tujuannya agar seluruh persoalan mengenai lembaga rehabilitasi bisa dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing. “Kita tadi mengundang dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan provinsi, Kesbangpol maupun dari Polda,” ujar Pudjo.

Berdasarkan pengecekan BNNP Jabar, salah satu lembaga yang disorot mahasiswa, yakni Ultra, ternyata memiliki perizinan lengkap. Lembaga itu mengantongi izin dari instansi sosial sekaligus nota kesepahaman pembinaan dengan BNNP Jawa Barat. Sementara dua lembaga lain yang disebut dalam informasi yang diterima mahasiswa sudah lama tidak beroperasi. “Organisasi kemasyarakatan tersebut mendapatkan data yang salah,” tegasnya.

Baca Juga:SITH ITB Uji Coba Biodiesel dari Kemiri Afkir Bersama UMKM di AlorUSB YPKP Bandung Genap 20 Tahun, Unggul Jadi Modal Menuju Internasionalisasi

Pudjo menegaskan, masyarakat memiliki hak memperoleh layanan rehabilitasi sekaligus memilih fasilitas yang diinginkan. Pemerintah menyediakan layanan sepenuhnya gratis melalui fasilitas milik BNN maupun fasilitas kesehatan pemerintah yang ditunjuk. “Yang milik BNN semuanya gratis full,” katanya.

Sebaliknya, layanan rehabilitasi swasta memang boleh memungut biaya. Besaran biaya itu merupakan kesepakatan perdata antara klien dan penyedia jasa. Biayanya sangat bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, tergantung fasilitas dan tingkat eksklusivitas. “Kalau mereka memilih yang berbayar, itu hak mereka juga untuk kesepakatan tentang harga rehab sejak awal sampai mereka selesai. Ini kesepakatan perdata antara klien yang direhab dengan penyedia pelayanan rehab,” jelasnya.

Menurut Pudjo, pernyataan bahwa rehabilitasi tidak boleh menjadi ruang transaksi perlu dipahami dalam konteksnya. Jika layanan diselenggarakan pihak swasta secara legal, transaksi pembayaran adalah bagian dari hubungan jasa antara penyedia dan klien. “Kalau swasta itu transaksional. Harus sepakat, apakah bayar Rp5 juta, Rp7 juta, sampai puluhan atau ratusan juta,” ujarnya.

0 Komentar