Menghentikan Aliran Risywah di Muktamar NU: Menjaga Hati Nurani, Marwah Jam’iyah, dan Masa Depan Organisasi

Muktamar NU
Ketua PCINU Jepang, Achmad Gazali, saat mengikuti Muktamar ke-35 NU, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
0 Komentar

Oleh: Achmad Gazali

(Ketua PCINU Jepang)

MUKTAMAR adalah forum tertinggi dalam perjalanan sebuah jam’iyah. Di dalamnya tersimpan amanah besar: menentukan arah organisasi, memilih pemimpin, dan memastikan NU tetap berpijak pada nilai-nilai yang diwariskan para ulama.

Karena itu, satu prinsip yang wajib dijaga dengan ketat adalah kebebasan hati nurani peserta dari pengaruh materi, fasilitas, maupun transaksi kepentingan. Fenomena yang muncul menjelang dan selama proses Muktamar—termasuk yang menjadi perhatian di lingkungan Tambakberas—tidak boleh dilihat hanya sebagai soal siapa memberi dan siapa menerima. Ia adalah persoalan integritas sistem dan moralitas jam’iyah.

Risywah: Ketika Pilihan Hati Nurani Dipertukarkan

Secara sederhana, risywah adalah pemberian sesuatu kepada pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh dengan tujuan memperoleh keputusan atau perlakuan yang menguntungkan pemberi.

Baca Juga:Pangdam Siliwangi Lepas Jambore Royal Enfield, Reborn Indonesia Diminta Jaga Kondusivitas JabarBNNP Jabar Tegaskan Rehabilitasi BNN Gratis

Dalam konteks Muktamar, bentuknya tidak selalu berupa uang yang diserahkan secara terang-terangan. Risywah bisa hadir dalam berbagai wujud:

  • uang transportasi,
  • biaya akomodasi,
  • bisyaroh,
  • pemberian fasilitas,
  • pembiayaan perjalanan,
  • bantuan kepada cabang atau wilayah,
  • janji bantuan setelah pemilihan, atau
  • segala bentuk fasilitas lain yang diberikan dengan harapan memperoleh dukungan politik organisasi.

Persoalannya bukan semata “berapa besar uang yang diberikan?”, melainkan: apakah pemberian itu memengaruhi kebebasan seseorang dalam menentukan pilihan?Jika seseorang menerima fasilitas resmi yang disediakan panitia secara merata kepada seluruh peserta, itu persoalan berbeda. Namun jika fasilitas diberikan oleh kandidat atau tim suksesnya dengan harapan pilihan diarahkan kepada calon tertentu, di sinilah wilayah yang harus diwaspadai.

Muktamar bukan pasar suara. Mandat organisasi bukan barang dagangan.Hati nurani peserta Muktamar bukan komoditas yang boleh ditukar dengan uang, fasilitas, atau janji.

Lima Kelompok dalam Menghadapi Godaan Risywah

Jika kita amati perilaku cabang dan wilayah dalam menghadapi pendekatan para kandidat, setidaknya terdapat lima kelompok.

1. Kelompok yang mapan dan tahan terhadap risywah

Ini adalah kelompok yang layak dijadikan model.

Cabang-cabang berkoordinasi di bawah pengurus wilayah. Ketika calon datang membawa visi, misi, program, bahkan menawarkan berbagai fasilitas—transportasi, akomodasi, bisyaroh, hingga tawaran lain—mereka tidak menjadikan pemberian itu sebagai dasar pilihan.

0 Komentar