9 Akademisi Kirim Amicus Brief, Mahrus Ali Pertanyakan Konstruksi OTT Ade Kuswara

Ade Kuswara Kunang
Sembilan akademisi hukum menyampaikan Amicus Brief atau pendapat sahabat pengadilan dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
0 Komentar

BANDUNG – Sembilan akademisi hukum yang tergabung dalam Akademisi Pegiat Pemberantasan Korupsi yang Berkepastian Hukum yang Adil menyampaikan Amicus Brief atau pendapat sahabat pengadilan dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Amicus Brief tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bdg.

Juru bicara akademisi, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., mengatakan Amicus Brief disusun untuk memberikan perspektif akademis terhadap sejumlah persoalan hukum yang muncul dalam perkara Ade Kuswara.

Baca Juga:Ziarah ke Makam Bung Karno, Ono Surono Teguhkan Semangat Trisakti dan Politik KerakyatanMaraknya begal di Bandung, Tarung Derajat siap bersinergi dengan Pemkot

Sorotan tersebut mulai dari legalitas Operasi Tangkap Tangan (OTT), keabsahan alat bukti, konstruksi pasal yang digunakan dalam dakwaan hingga pembuktian unsur suap.

Menurut Mahrus, semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum dan due process of law.

“Pemberantasan korupsi tentu harus dilakukan secara tegas, tetapi proses penegakan hukumnya juga harus tunduk pada hukum acara. Tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prosedur hukum yang telah ditentukan undang-undang,” kata Mahrus.

Soroti Konstruksi OTT

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian sembilan akademisi tersebut adalah tindakan yang dikualifikasikan sebagai OTT dalam perkara Ade Kuswara.

Dalam kesimpulan Amicus Brief, para akademisi berpandangan tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum mengenai tertangkap tangan sehingga secara yuridis dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai OTT.

“Setelah kami mencermati konstruksi perkara dan ketentuan mengenai tertangkap tangan, pandangan akademis kami adalah tindakan yang disebut sebagai OTT dalam perkara ini tidak memenuhi kualifikasi tertangkap tangan sebagaimana ditentukan hukum,” ujar Mahrus.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada penggunaan istilah OTT. Sebab, legalitas tindakan awal akan berkaitan dengan tindakan hukum berikutnya, termasuk upaya paksa dan perolehan alat bukti.

Baca Juga:Ramadan Maulana Hattrick, Banteng Jabar Taklukkan Jatim 4-1Harga Daging Ayam di Bandung Tembus Rp42 Ribu, Pedagang Keluhkan Dampak MBG

“Kalau dasar OTT-nya tidak memenuhi ketentuan hukum, konsekuensi hukumnya tentu harus diperiksa. Upaya paksa yang mendasarkan diri pada konstruksi tersebut, termasuk bagaimana alat bukti diperoleh, tidak bisa dilepaskan dari persoalan legalitas tindakan awalnya,” katanya.

0 Komentar