Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan secara utuh bukan hanya adanya penyerahan uang, tetapi juga asal-usul uang, hubungan hukum para pihak, keterkaitan dengan kewenangan jabatan, legalitas perolehan alat bukti serta ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan.
“Penegakan hukum yang kuat adalah penegakan hukum yang tidak hanya mengejar penghukuman, tetapi juga memastikan bahwa seseorang hanya dapat dipidana ketika seluruh unsur delik terbukti melalui proses yang sah dan adil,” pungkasnya.
Amicus Brief tersebut didukung sembilan akademisi hukum, yakni Prof. Dr. Tongat, S.H., M.H.; Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H.; Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn.; Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H.; Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, S.H., M.H.; Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H.; Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.; Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M.; dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (bbs)
