Pandangan tersebut turut dikaitkan dengan fakta mengenai proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Menurut Amicus Brief, ketika Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi, proyek-proyek tahun 2025 telah ditenderkan sejak awal, telah melalui proses lelang, sudah memiliki pemenang dan tinggal dilaksanakan.
“Kalau proyeknya sudah ditenderkan, sudah dilelang, sudah ada pemenangnya dan tinggal dilaksanakan ketika terdakwa dilantik sebagai bupati, maka harus dijelaskan kewenangan apa yang kemudian disalahgunakan terdakwa berkaitan dengan proyek tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, para akademisi menyimpulkan tidak terbukti adanya hubungan kausal maupun quid pro quo antara penyerahan uang dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan Ade Kuswara.
Persoalkan Pasal Dakwaan
Baca Juga:Ziarah ke Makam Bung Karno, Ono Surono Teguhkan Semangat Trisakti dan Politik KerakyatanMaraknya begal di Bandung, Tarung Derajat siap bersinergi dengan Pemkot
Mahrus mengatakan Amicus Brief juga memberikan perhatian terhadap penerapan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan. Para akademisi berpandangan perkara tersebut harus memperhatikan perubahan hukum setelah berlakunya KUHP baru, termasuk penerapan asas lex favor reo.
“Dalam hukum pidana ada prinsip bahwa ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa harus menjadi perhatian. Prinsip lex favor reo tidak boleh dikesampingkan hanya karena perkara yang diperiksa adalah perkara korupsi,” ujar Mahrus.
Dalam kesimpulan Amicus Brief, akademisi berpandangan dakwaan semestinya menggunakan ketentuan Pasal 605 ayat (2) KUHP dan bukan Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Penggunaan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan dakwaan tidak jelas atau obscuur libel serta bertentangan dengan asas lex favor reo.
Tetap Serahkan Putusan kepada Hakim
Mahrus menegaskan penyampaian Amicus Brief bukan bentuk intervensi terhadap independensi majelis hakim maupun upaya mengambil alih proses pembuktian di persidangan.
Sebaliknya, pendapat tersebut merupakan kontribusi akademis agar seluruh fakta dan konstruksi hukum dalam perkara diperiksa secara hati-hati.
“Kami tidak sedang mengambil alih kewenangan hakim dan tidak pula bermaksud mengintervensi putusan. Kami memberikan perspektif akademis berdasarkan prinsip hukum pidana dan hukum acara pidana. Pada akhirnya, hakimlah yang memiliki kewenangan untuk menilai fakta, alat bukti dan memutus perkara ini,” ujar Mahrus.
