Disnaker Cimahi Panggil PT Nam-Nam soal Pesangon 0,5 Kali, Manajemen Ungkap Rugi 2-3 Tahun

Manager Marketing PT Nam-Nam, Sandi, saat memberikan klarifikasi usai dipanggil Disnaker Kota Cimahi terkait p
Manager Marketing PT Nam-Nam, Sandi, saat memberikan klarifikasi usai dipanggil Disnaker Kota Cimahi terkait polemik pembayaran pesangon karyawan. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memanggil manajemen PT Nam-Nam untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan pembayaran pesangon yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan kalangan pekerja.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan ketenagakerjaan itu tidak hanya berkembang berdasarkan informasi sepihak. Dalam pertemuan tersebut, Disnaker menggali kondisi perusahaan sekaligus dasar kebijakan pembayaran pesangon kepada karyawan yang bersangkutan.

Manajemen PT Nam-Nam dalam pertemuan itu diwakili Sandi selaku Manager Marketing. Seusai pertemuan dengan Disnaker Kota Cimahi, Jum’at (14/8/2026), Sandi menjelaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan pembayaran pesangon.

Baca Juga:Kunjungi Kontingen Kwarda Jateng di Jamnas XII, Ahmad Luthfi: Pramuka Mencetak Calon Pemimpin Masa DepanTP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru Bagi Musik, Budaya, dan Komunitas

Menurut Sandi, PT Nam-Nam telah mengalami kerugian selama kurang lebih dua hingga tiga tahun berturut-turut. Ia menegaskan, kondisi tersebut bukan sekadar informasi internal perusahaan, melainkan tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

“Perusahaan kami sudah mengalami kerugian selama kurang lebih dua atau tiga tahun berturut-turut. Kerugian tersebut sudah dinyatakan secara resmi oleh akuntan publik. Laporan keuangan kami sudah diaudit pihak independen dari luar,” ujar Sandi.

Terkait besaran pesangon, Sandi mengatakan perusahaan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial yang tersedia. Pembayaran pesangon dilakukan sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama para karyawan yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pekerja. Karyawan juga diberikan kesempatan untuk memahami dan mempertimbangkan isi kesepakatan sebelum proses pembayaran dilakukan.

Sandi menegaskan, perusahaan tidak menutup diri apabila kondisi keuangan maupun laporan perusahaan perlu diperiksa oleh lembaga terkait.

“Dengan kondisi perusahaan yang nyata berdasarkan laporan audit, kami terpaksa melakukan pemberian pesangon sebesar 0,5 kali. Itu merupakan kesanggupan kami dan nominal tersebut sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan seluruh karyawan yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia juga memastikan kewajiban PT Nam-Nam terkait pembayaran pesangon kepada seluruh karyawan yang bersangkutan telah diselesaikan.

Baca Juga:Ngopi Sebulan Cuma Sekali Bayar, The Caffeine Club Hadir di BandungPGN Sempurnakan Fitur Catat Meter Mandiri di Aplikasi PGN Mobile

“Untuk kami, sudah selesai. Alhamdulillah, pesangon seluruh karyawan sudah dibayarkan. Kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon sudah selesai,” katanya.

Menurut Sandi, langkah Disnaker Kota Cimahi yang memanggil pihak manajemen untuk memberikan klarifikasi merupakan hal positif. Ia menilai pengawasan tersebut penting sebagai bentuk check and balance agar persoalan ketenagakerjaan tidak berkembang hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.

0 Komentar