Dalam kesimpulannya, Amicus Brief menyatakan alat bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut harus diuji berdasarkan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP 2025.
Perpindahan Uang Tidak Otomatis Suap
Selain aspek prosedural, Mahrus mengatakan para akademisi memberikan perhatian besar terhadap substansi pembuktian dugaan suap.
Menurutnya, keberadaan atau perpindahan sejumlah uang tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana suap.
Baca Juga:Ziarah ke Makam Bung Karno, Ono Surono Teguhkan Semangat Trisakti dan Politik KerakyatanMaraknya begal di Bandung, Tarung Derajat siap bersinergi dengan Pemkot
“Dalam delik suap, yang harus dibuktikan bukan sekadar ada uang yang berpindah tangan. Harus jelas apa hubungan uang itu dengan jabatan, kewenangan atau tindakan yang dilakukan pejabat. Harus ada konstruksi hubungan yang dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Hal tersebut menjadi penting dalam perkara Ade Kuswara karena berdasarkan fakta persidangan yang dianalisis dalam Amicus Brief, terdapat hubungan hukum pinjam-meminjam.
Salah satunya terkait uang Rp200 juta yang ditemukan dan disita KPK pada 18 Desember 2025. Dalam Amicus Brief disebutkan, berdasarkan keterangan di persidangan, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dipinjam terdakwa.
Keterangan tersebut disebut konsisten dengan asal-usul dana dan riwayat hubungan para pihak serta didukung bukti elektronik berupa rekaman video penarikan uang dan slip penarikan yang saling bersesuaian.
“Fakta mengenai hubungan pinjam-meminjam ini tidak boleh dikesampingkan. Kalau uang tersebut mempunyai dasar hubungan hukum tersendiri, maka harus dibuktikan lebih jauh apakah benar uang itu merupakan hadiah atau imbalan karena jabatan. Tidak bisa semata-mata karena ada penyerahan uang kemudian langsung disimpulkan sebagai suap,” kata Mahrus.
Akademisi: Quid Pro Quo Tidak Terbukti
Para akademisi juga menyoroti ada atau tidaknya hubungan timbal balik atau quid pro quo antara penyerahan uang dengan tindakan jabatan Ade Kuswara.
Dalam kesimpulan Amicus Brief, mereka berpandangan hubungan tersebut tidak terbukti. “Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi sangat mendasar: uang itu diberikan untuk apa, kemudian tindakan jabatan apa yang dilakukan sebagai imbalannya? Dua hal itu harus mempunyai hubungan yang dapat dibuktikan. Dalam kajian kami terhadap fakta persidangan, hubungan quid pro quo tersebut tidak terbukti,” ujar Mahrus.
