JABAR EKSPRES – Keputusan PHK tersebut meninggalkan kekecewaan bagi para pekerja. Salah satunya Ujang Supriatna (52), karyawan yang telah bekerja selama 32 tahun di PT Namnam Fashion Industries.
Ujang merupakan salah satu dari 86 pekerja yang terkena PHK tahap kedua pada akhir Juli 2026. Ia mengaku tidak menyangka masa pengabdiannya di perusahaan milik warga negara Korea Selatan itu harus berakhir melalui PHK.
“Alasan mereka yang disampaikan ke kita katanya merugi selama 2 tahun berturut-turut, ternyata tadi kata pak deputi tidak benar,” kata Ujang saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/26).
Baca Juga:Kunjungi Kontingen Kwarda Jateng di Jamnas XII, Ahmad Luthfi: Pramuka Mencetak Calon Pemimpin Masa DepanTP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru Bagi Musik, Budaya, dan Komunitas
Ujang memastikan dirinya termasuk dalam kelompok pekerja yang terkena PHK tahap kedua.
“Iya, yang 86 (PHK tahap dua) itu termasuk saya. Yang terakhir,” ungkapnya.
Persoalan yang kemudian menjadi sorotan Ujang adalah besaran kompensasi yang diterima pekerja. Ia menyebut karyawan yang terkena PHK tahap pertama mendapatkan kompensasi dengan skema 0,5 kali ketentuan uang pesangon.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, Ujang juga menyebut dirinya mendapatkan skema kompensasi yang sama.
Namun, Ujang mengaku semakin kecewa setelah adanya temuan dari perwakilan Penasihat Khusus Presiden yang menurutnya berkaitan dengan alasan PHK tersebut.
Ia menilai masa kerja puluhan tahun seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemenuhan hak pekerja.
“Kecewa sekali, saya dan rekan-rekan kerja sudah lama. Saya 32 tahun 6 bulan, ada yang lebih senior hampir 35 tahun yang satu tahun lagi mau pensiun juga sama,” tegasnya.
Baca Juga:Ngopi Sebulan Cuma Sekali Bayar, The Caffeine Club Hadir di BandungPGN Sempurnakan Fitur Catat Meter Mandiri di Aplikasi PGN Mobile
Ujang mengatakan, pekerja seharusnya mendapatkan kompensasi sebesar satu kali ketentuan uang pesangon.
PHK terhadap 178 pekerja PT Namnam Fashion Industries kini menjadi perhatian, terutama terkait pemenuhan hak pekerja dan besaran kompensasi bagi karyawan yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
“Harapannya dengan hadirnya pemerintah di sini, bisa mengupayakanlah hak-hak, saya sudah 32 tahun tapi hasilnya 0,5. Kami masih punya tanggungan, anak masih sekolah, tidak cukup,” bebernya.
Hal serupa dialami juga oleh Sri (47) yang merasa kecewa dengan adanya PHK massal tersebut. Sri yang sudah bekerja selama hampir 8 tahun, kini harus mencari pekerjaan baru untuk menghidupi kehidupan sehari-hari nya.
“Sangat kecewa dengan ini (PHK), saya bingung juga harus cari kerja apa lagi buat menyambung hidup sehari-hari,” kata Sri.
