Polemik Hak Karyawan Memanas, PT Nam-Nam Tegaskan Pesangon Sudah Dibayar

Manager Marketing PT Nam-Nam, Sandi, saat memberikan klarifikasi usai dipanggil Disnaker Kota Cimahi terkait p
Manager Marketing PT Nam-Nam, Sandi, saat memberikan klarifikasi usai dipanggil Disnaker Kota Cimahi terkait polemik pembayaran pesangon karyawan. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT Nam-Nam memberikan klarifikasi terkait isu hak cuti karyawan yang disebut tidak dibayarkan. Perusahaan menegaskan persoalan tersebut tidak sepenuhnya benar dan membuka ruang bagi pekerja yang merasa masih memiliki hak untuk menyampaikannya kepada manajemen.

Manager Marketing PT Nam-Nam, Sandi, mengatakan persoalan mengenai cuti dapat terjadi karena jatah cuti karyawan yang bersangkutan telah habis.

Karena itu, ia meminta pekerja yang merasa haknya belum diselesaikan untuk langsung berkoordinasi dengan bagian Human Resources Development (HRD).

Baca Juga:Kunjungi Kontingen Kwarda Jateng di Jamnas XII, Ahmad Luthfi: Pramuka Mencetak Calon Pemimpin Masa DepanTP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru Bagi Musik, Budaya, dan Komunitas

“Kalau ada yang merasa masih memiliki hak, silakan datang ke perusahaan. HRD kami masih ada dan kami terbuka terhadap semua keluhan,” bebernya, Jumat (14/8/2026).

Sandi menuturkan, perusahaan saat ini menghadapi kondisi keuangan yang tidak mudah. PT Nam-Nam disebut mengalami kerugian selama kurang lebih dua hingga tiga tahun berturut-turut.

Menurut dia, kondisi tersebut bukan sekadar pernyataan internal perusahaan. Kerugian itu tercantum dalam laporan keuangan yang telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen.

“Perusahaan kami sudah mengalami kerugian selama kurang lebih dua atau tiga tahun berturut-turut. Kerugian tersebut sudah dinyatakan secara resmi oleh akuntan publik. Laporan keuangan kami sudah diaudit pihak independen dari luar,” ujar Sandi.

Di sisi lain, Sandi menegaskan kewajiban perusahaan terkait pembayaran pesangon kepada seluruh karyawan yang bersangkutan telah dituntaskan.

“Untuk kami, sudah selesai. Alhamdulillah, pesangon seluruh karyawan sudah dibayarkan. Kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon sudah selesai,” katanya.

Terkait langkah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi yang melakukan pemanggilan dan klarifikasi, Sandi menyatakan perusahaan menyambut baik proses tersebut.

Baca Juga:Ngopi Sebulan Cuma Sekali Bayar, The Caffeine Club Hadir di BandungPGN Sempurnakan Fitur Catat Meter Mandiri di Aplikasi PGN Mobile

Menurutnya, pengawasan dari pemerintah diperlukan untuk memastikan persoalan ketenagakerjaan dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.

“Kami berterima kasih atas kunjungan dan perhatian dari Disnaker. Ini merupakan bentuk check and balance terhadap isu yang beredar. Kami juga siap membuka seluruh laporan keuangan untuk diperiksa oleh lembaga terkait,” ungkap Sandi.

Dengan adanya proses klarifikasi tersebut, PT Nam-Nam menyatakan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada lembaga terkait, termasuk membuka laporan keuangan perusahaan untuk diperiksa. (Mong)

0 Komentar