Intel Gadungan di Bandung berhasil Diciduk Polisi usai Peras Seorang Warga

Dok. Polsek Andir saat ungkap kasus pemerasan dengan modus sebagai Intel polisi. Istimewa.
Dok. Polsek Andir saat ungkap kasus pemerasan dengan modus sebagai Intel polisi. Istimewa.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aparat kepolisian berhasil menciduk seorang pria berinisial S (40), usai nekat melakukan aksi dugaan tindam pidana pemerasan kepada seorang warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa,11 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 Wib, Kapolsek Andir Kompol Triyono menyebut, bahwa pelaku nekat melakukan aksinya dengan mengaku sebagai Intel polisi.

“Yang mana pelaku mengaku sebagai (Intel) polisi,” katanya, Jum’at, (14/8) kemarin di Mapolsek Andir.

Baca Juga:Kunjungi Kontingen Kwarda Jateng di Jamnas XII, Ahmad Luthfi: Pramuka Mencetak Calon Pemimpin Masa DepanTP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru Bagi Musik, Budaya, dan Komunitas

Berdasarkan keterangan yang didapat, Triyono mengatakan kasus ini bermula ketika korban rumah untuk membeli rokok. Saat di perjalanan, korban tiba-tiba dihampiri oleh seseorang yang mengaku sebagai Intel polisi.

“Pada saat diberhentikan korban ditanya oleh pelaku, ‘Bapak membawa narkoba atau tidak?’. Pelaku juga memperlihatkan foto, ‘Kenal tidak dengan foto ini?’. Kemudian karena korban merasa takut korban menyampaikan bahwa saya tidak membawa narkoba dan silakan untuk dilakukan pengecekan,” ucapnya.

Saat dilakukan pengecekan, Triyono mengatakan bahwa korban sempat memberikan dompet kepada pelaku.

“Dan dilakukan pengecekan oleh pelaku. Pada saat korban lengah, pelaku mengambil uang yang ada di dompet korban kurang lebih sekitar Rp600.000 rupiah,” ungkapnya

Setelah dilakukan pengecekan dan menunjukan tidak ada narkoba yang dituduhkan kepada korban, pelaku kata Triyono langsung mengembangkan dompetnya.

“Setelah itu korban pergi dari lokasi TKP dan pelaku juga pergi. Setelah sampai di warung, korban baru sadar ketika akan membeli rokok, uang yang ada di dalam dompet tersebut sudah tidak ada,” ucapnya.

Merasa ada yang aneh dengan seseorang yang ditemuinya saat hendak memberi rokok, korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat kepolisian.

Baca Juga:Ngopi Sebulan Cuma Sekali Bayar, The Caffeine Club Hadir di BandungPGN Sempurnakan Fitur Catat Meter Mandiri di Aplikasi PGN Mobile

Mendapatkan laporan tersebut, Triyono menyebut jajaranya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dan terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Margahayu, Kabupaten Bandung.

“Kami bisa mendapatkan pelaku yaitu di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Kini terduga pelaku kata Triyono telah diamankan di Mapolsek Andir untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara akibat perbuatan yang dilakukannya, terduga pelaku juga terancam dikenakan Pasal 482 dan 476 dan atau 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian dan atau Penipuan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

0 Komentar