JABAR EKSPRES – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terjadi di sektor industri Kota Cimahi. PT Namnam Fashion Industries melakukan PHK terhadap 178 karyawan yang dilakukan dalam dua tahap.
PHK tahap pertama menimpa 92 karyawan, sedangkan tahap kedua dilakukan terhadap 86 karyawan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagian pekerja yang terkena PHK telah mengabdi selama puluhan tahun di perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Muhammad Faisal, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait PHK yang dilakukan perusahaan.
Baca Juga:Kunjungi Kontingen Kwarda Jateng di Jamnas XII, Ahmad Luthfi: Pramuka Mencetak Calon Pemimpin Masa DepanTP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru Bagi Musik, Budaya, dan Komunitas
Menurut Faisal, hak-hak pekerja yang terkena PHK pada tahap pertama telah dipenuhi oleh perusahaan pada 18 Juli 2026.
“Jadi kalau angka total yang dilakukan PHK 178 pekerja, dilakukan dua tahap, tahap pertama 92 dan tahap dua itu 86 karyawan. Pemenuhan hak (PHK) tahap pertama sudah dilakukan pada tanggal 18 Juli, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan,” kata Muhammad Faisal saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
Faisal menjelaskan, perusahaan menyampaikan kondisi keuangan dan penurunan pesanan sebagai alasan dilakukannya efisiensi terhadap jumlah pekerja.
“Mereka menyatakan terjadinya PHK diakibatkan terjadinya kerugian terus-menerus, termasuk penurunan order, buyer pindah ke Korea, itu beberapa alasan dari pihak PT Namnam Fashion Industries melakukan efisiensi pekerja,” terangnya menutup. (Mong)
