JABAR EKSPRES – Otorita Jasa Keuangan (OJK) mengklaim penyaluran kredit perbankan mengalami pertumbuhan yang cukup terjaga, hingga mencapai 12,67 persen year on year (yoy).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi alias Kiki dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin.
“Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga,” ujarnya, dikutip Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Siap Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Tonggak Baru Kemajuan Pendidikan DaerahPemkab Tasikmalaya Harap Sinergi dengan Kapolres Baru Kian Kuat
Menurutnya, pertumbuhan penyaluran kredit pebankan yang mencapai Rp9.080,9 triliun hingga Juni 2026 itu, tidak luput dari peran kredit investasi yang juga tumbuh 24,90 persen (yoy).
Selain itu, kredit modal kerja yang tumbuh 8,94 persen (yoy) serta kredit konsumsi yang tumbuh 5,75 persen (yoy) juga mendorong pertumbuhan kredit perbankan.
Kendati begitu, kata dia, OJK memastikan kualitas kredit tetap terjaga di tengah pertumbuhannya, dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,09 persen dan NPL net sebesar 0,82 persen.
Itu juga diikuti Loan at RIsk (LaR) yang juga relatif stabil dengan catatan sebesar 8,47 persen.
Kemudian, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21 persen (yoy) menjadi Rp10.281,8 triliun per Juni 2026, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh 9,95 persen (yoy), tumbuh 8,25 persen (yoy), serta tumbuh 12,16 persen (yoy).
Kiki memastikan ketahanan perbankan juga tetap terjaga kuat, yang tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Juni 2026 yang berada di level tinggi yakni sebesar 23,70 persen.
Kemudian, likuiditas perbankan pada Juni 2026 tetap memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 88,32 persen.
Baca Juga:Siap Lanjutkan 9 Program Prioritas Kapolda Jabar, Kapolres Tasikmalaya Pastikan Keberlanjutan ProgramProgram Pinjaman Tanpa Bunga Pemkab Tasikmalaya Minim Serapan, Sosialisasi dan Pendampingan Jadi Tantangan
Selain itu, Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 101,92 persen dan 23,08 persen, atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Dalam kesempatan ini, Kiki memastikan OJK telah mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan dan penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Adapun, upaya itu dalam rangka memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional serta meningkatkan kualitas informasi debitur guna mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan,
