600 Sopir Angkot Terdampak Penataan Diproyeksikan Ikut Padat Karya Pemkot Bogor, Dapat Rp120 Ribu per Hari 

Ilustrasi sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Foto: Sekar Andini
Ilustrasi sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor memproyeksikan sekitar 500 hingga 600 sopir angkot terdampak penataan kendaraan angkutan kota (angkot) mengikuti program padat karya.

Sekretaris Disnaker Kota Bogor Sahib Khan mengatakan, program tersebut disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai solusi bagi sopir angkot yang terdampak penerapan aturan batas usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun untuk mendapat pekerjaan sementara.

Saat ini, Sahib menyebut pendataan sopir angkot sebagai calon peserta Padat Karya masih dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Baca Juga:Bukan Sekadar Sekolah, Institut Alam Rimba Siapkan Generasi Penjaga LingkunganKeluhan Percaloan dan Biaya Tambahan Bayangi Pelayanan SIM, Kinerja Satpas Polrestabes Bandung Jadi Sorotan

Dari data sementara, jumlah sopir yang diperkirakan mengikuti program tersebut berada di kisaran 500 hingga 600 orang

“Jadi Pak Wakil Wali Kota (Jenal Mutaqin) memberikan alternatif, solusi lah. Sok bagi sopir angkot yang memang masih butuh pekerjaan, nah insyaallah akan ada kegiatan padat karya di Disnaker,” kata Sahib dikutip Jumat (10/6/2026).

Sahib menyebut, program padat karya Disnaker Kota Bogor secara keseluruhan memiliki kuota sekitar 1.342 peserta.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyebut sekitar 1.000 sopir angkot yang terdampak merupakan jumlah keseluruhan sopir yang terkena imbas penataan angkot.

Meski demikian, tidak seluruhnya sopir terdampak dipastikan mengikuti program padat karya.

Sopir yang hendak mengikuti Padat Karya tetap harus memenuhi ketentuan sesuai petunjuk teknis program, di antaranya diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5, sehat, dan berusia di bawah 60 tahun.

Selain itu, harus juga memenuhi persyaratan administrasi, seperti menyerahkan KTP, KK, serta memiliki rekening bank BJB untuk pencairan insentif.

Baca Juga:Deklarasi Laskar Biru Warnai HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Kota Bandung Gelar Aksi Bersih Sungai CitepusPolres Tasikmalaya Gelar Razia, Pelanggar Disanksi Mengaji dan Diberi Nasihat tentang Nyawa

“Kalau memang 1.000 sopir itu masuk, nanti kami koordinasikan lagi apakah bersedia mengikuti semua ketentuan, jadi yang mau mau aja. Dan benar semuanya itu warga Kota Bogor bukan, kalau warga Kabupaten Bogor tentu tidak bisa ikut. Data dari Dishub masih proses. Setelah kami terima, harus kami konfirmasi lagi kepada yang bersangkutan,” katanya.

Sahib menjelaskan, padat karya merupakan program intervensi penanganan kemiskinan dengan memberikan pendapatan sementara kepada masyarakat.

Peserta nantinya menerima insentif sebesar Rp120 ribu per hari selama 10 hari kegiatan.

0 Komentar