Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Rugikan Negara hingga Rp7,64 Miliar 

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Rugikan Negara hingga Rp7,64 Miliar 
Bea Cukai Bogor memusnahkan sekitar 10 juta batang rokok ilegal pada Rabu (12/8/2026). Kantor Bea Cukai Bogor, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Foto: Sekar Andini WP
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bea Cukai Bogor memusnahkan sekitar 10 juta batang rokok ilegal pada Rabu (12/8/2026) setelah melangsungkan 161 kali penindakan sepanjang periode Desember 2025 hingga Juli 2026.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor, Chotibul Umam mengatakan, penindakan tersebut dilakukan di enam wilayah yang menjadi cakupan pengawasan Bea Cukai Bogor, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Depok.

“Perlu kami sampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penindakan intensif yang dilakukan oleh Bea Cukai Bogor di seluruh wilayah pengawasan kami. Peredaran paling banyak ditemukan di Kabupaten Bogor,” kata Chotibul di Kantor Bea Cukai Bogor, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga:Eduwisata Dikembangkan di Kebun Raya Bogor, Pengunjung Belajar soal TumbuhanDemi Tanamkan Nasionalisme, Warga Kota Bogor ‘Paksa’ Anak Ikut Kirab Merah Putih 

Ia menjelaskan, penindakan rokok ilegal dilakukan melalui sejumlah metode, mulai dari operasi jalur darat, pengawasan pada perusahaan jasa ekspedisi, hingga operasi pasar.

“Yang menjadi sasaran adalah tempat penjualan dan tempat distribusi. Jadi di warung-warung yang dijual, secara operasi razia. Kemudian juga ke tempat-tempat distribusi, perusahaan jasa titipan, ekspedisi,” ujarnya.

Khusus pada perusahaan jasa titipan dan ekspedisi, petugas bahkan melakukan pemeriksaan terhadap paket yang telah terbungkus dan siap dikirim untuk mengidentifikasi adanya rokok ilegal.

Menurut Chotibul, jasa titipan dan ekspedisi turut dimanfaatkan untuk mengirimkan rokok ilegal dengan menyamarkannya sebagai bagian dari pengiriman barang lainnya.

“Ketika kami datang ke tempat jasa titipan, kami bisa memilah-milah, ini isinya rokok ilegal atau bukan,” katanya.

Adapun rokok ilegal dijual jauh lebih murah dengan harga sekitar Rp10 ribu per bungkus, dibandingkan rokok resmi yang telah dilekati pita cukai.

“Kalau rokok resmi kan di atas Rp20.000 hingga di atas Rp30.000. Ini separuhnya sendiri tanpa cukai. Makanya mereka jualnya separuh dari harga resminya seharusnya kalau seandainya menggunakan pita cukai,” katanya.

Baca Juga:ABG Bawa Mobil Tabrak Motor dari Belakang di Singaparna, Balita 4 Tahun MeninggalPeluang Investasi Terbuka Lebar, Pemerintah Libatkan Swasta dalam Program Strategis Pangan

Seluruh rokok ilegal tersebut kini telah menjadi barang milik negara dan akan dimusnahkan secara bertahap untuk memastikan barang tidak kembali beredar di masyarakat.

Setelah diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bogor, seluruh barang kemudian diangkut ke fasilitas pemusnahan di Jalan Raya Narogong KM 7, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

0 Komentar