600 Sopir Angkot Terdampak Penataan Diproyeksikan Ikut Padat Karya Pemkot Bogor, Dapat Rp120 Ribu per Hari 

Ilustrasi sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Foto: Sekar Andini
Ilustrasi sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

“Peserta itu dapat uang insentif, bukan upah atau gaji ya, Rp120 ribu sehari,” jelasnya.

Selain insentif, peserta juga akan mendapatkan fasilitas pendukung berupa makanan, perlengkapan kerja, serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama kegiatan berlangsung.

Adapun pekerjaan yang dilakukan peserta berkaitan dengan kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan. Kegiatan tersebut mencakup pembersihan sampah maupun penanganan saluran drainase yang tersumbat di wilayah masing-masing.

Baca Juga:Bukan Sekadar Sekolah, Institut Alam Rimba Siapkan Generasi Penjaga LingkunganKeluhan Percaloan dan Biaya Tambahan Bayangi Pelayanan SIM, Kinerja Satpas Polrestabes Bandung Jadi Sorotan

Sahib memastikan pekerjaan dalam padat karya tidak memiliki risiko berat. Pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, seperti penebangan pohon besar, tetap akan ditangani oleh pihak yang berwenang.

“Lebih cenderung ke K3, kebersihan, ketertiban, keamanan. Misalnya di lingkungan kelurahan ada tumpukan sampah atau drainase tersumbat, mereka yang membantu. Dan nanti kalau selama 10 hari itu terjadi kecelakaan kerja atau meninggal, nah itu dapat santunan dari BPJS Naker,” ungkapnya.

Nantinya, peserta akan ditempatkan berdasarkan domisili masing-masing, minimal dalam lingkup kecamatan tempat tinggalnya.

“Pesertanya tergantung domisili masing-masing. Tidak mungkin misalnya sopirnya orang Mulyaharja, tapi kerjanya di Samplong, kasian atuh, jauh amat,” katanya.

Disnaker Kota Bogor pun menargetkan persiapan program dapat rampung pada Juli 2026 sehingga pelaksanaan padat karya dapat dimulai paling lambat awal Agustus 2026.

“Kalau Juli ini persiapannya selesai, mudah-mudahan paling lambat awal Agustus sudah berjalan,” tuturnya.

0 Komentar