Keluhan Percaloan dan Biaya Tambahan Bayangi Pelayanan SIM, Kinerja Satpas Polrestabes Bandung Jadi Sorotan

SIM
Ilustrasi SIM C
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kinerja Satpas Polrestabes Bandung kembali menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat terkait dugaan praktik percaloan dan transparansi biaya dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Keluhan tersebut mencuat melalui unggahan akun TikTok @sorotxpost.com. Sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan biaya di luar tarif resmi saat mengurus SIM.

Munculnya keluhan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal dan upaya pemberantasan praktik percaloan di lingkungan Satpas Polrestabes Bandung.

Baca Juga:Deklarasi Laskar Biru Warnai HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Kota Bandung Gelar Aksi Bersih Sungai CitepusPolres Tasikmalaya Gelar Razia, Pelanggar Disanksi Mengaji dan Diberi Nasihat tentang Nyawa

Merespons hal itu, Satpas Polrestabes Bandung membantah pelayanan dilakukan di luar ketentuan. Pihaknya menegaskan seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan secara profesional, transparan, humanis, dan berintegritas.

Satpas menjelaskan biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat juga diimbau hanya melakukan pembayaran sesuai tarif resmi.

Meski demikian, keluhan masyarakat yang kembali bermunculan menunjukkan persoalan dugaan biaya tambahan dan praktik percaloan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Polrestabes Bandung.

Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar pengawasan terhadap pelayanan SIM tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga dibuktikan melalui penindakan yang efektif.

Satpas menyatakan telah menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk praktik percaloan sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang bersih.

“Hanya pemohon SIM yang telah melalui proses pemeriksaan dan memiliki kartu identitas khusus yang diperbolehkan memasuki area Satpas. Aapabila ditemukan adanya anggota yang terbukti terlibat atau bekerja sama dengan calo, Satpas menegaskan akan memberikan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pihak Satpas dalam keterangannya.

Selain penempatan personel Provost dan Seksi Propam di area yang dianggap rawan, Satpas mengklaim telah melakukan sterilisasi area pelayanan guna mempersempit ruang gerak praktik percaloan.

Baca Juga:PKB Pertanyakan Anjloknya PAD BUMD Tasikmalaya, Kinerja PT Abhyakta dan Bank CIJ Jadi SorotanDPRD Dorong Pemkab Tasikmalaya Bentuk Dinas Kominfo Mandiri, Dinilai Krusial Hadapi Era Digital

Terkait fasilitas ujian praktik SIM C, Satpas juga memastikan simulator maupun lintasan ujian telah mengikuti standar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Untuk menjaga kualitas pelayanan, Satpas secara berkala melakukan perawatan dan kalibrasi terhadap seluruh peralatan ujian sehingga tetap relevan dengan kondisi berkendara di lapangan tanpa mengurangi standar keselamatan” ungkapnya.

0 Komentar