Jaro Ade Bantah Intervensi Kades soal Polemik SHGB PT BSS 

Jaro Ade Bantah Intervensi Kades soal Polemik SHGB PT BSS 
Jaro Ade Bantah Intervensi Kades soal Polemik SHGB PT BSS 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru oleh PT BSS di wilayah Kecamatan Cigombong dan Cijeruk kembali memanas.

Di tengah sorotan publik dan aksi demonstrasi yang menyeret namanya, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade akhirnya angkat bicara.

Jaro Ade membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya melakukan intervensi terhadap kepala desa terkait proses administrasi pertanahan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga:Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda, Polisi : Bukan Berarti Boleh Abaikan Aturan Lalu Lintas!Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda, Polisi : Bukan Berarti Boleh Abaikan Aturan Lalu Lintas!

“Saya tidak pernah melakukan intervensi. Saya bekerja untuk masyarakat dan siap menerima kritik maupun masukan selama untuk kebaikan bersama,” kata Jaro Ade kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor pada 4 Juni 2026.

Dalam aksi itu, massa menolak permohonan SHGB baru PT BSS dan mempertanyakan adanya komunikasi antara pejabat daerah dengan kepala desa di wilayah yang terdampak.

Ia menuturkan, seluruh langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor selalu melalui mekanisme koordinasi dan pembahasan bersama, bukan keputusan sepihak.

Ia menjelaskan komunikasi yang dilakukan dengan para kepala desa merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pemerintah daerah dalam rangka mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Setiap kebijakan yang menyangkut masyarakat selalu kami bahas bersama Bupati Bogor dan perangkat daerah terkait. Komunikasi dengan kepala desa merupakan bagian dari upaya mencari solusi terbaik bagi warga,” ujarnya.

Menurut Jaro Ade, fokus utama yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak adalah kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati dan mengelola lahan secara turun-temurun.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Jajaki Kerjasama dengan Kementerian Perkuat Pengelolaan SampahDiduga Korsleting Listrik, isi Rumah Dua Lantai di Cileungsi Bogor Ludes Terbakar

Ia menilai persoalan legalitas lahan warga lebih penting dibanding memperdebatkan tuduhan yang belum memiliki dasar dan bukti yang jelas.

“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kepastian atas lahan dan rumah yang sudah mereka tempati secara turun-temurun. Itu yang sedang kami dorong agar segera memiliki kejelasan legalitas,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar isu agraria tidak dijadikan alat untuk membangun opini tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

0 Komentar