Belum Ada Kepastian Relokasi, Warga Terdampak Longsor Pasirlangu Ajukan Opsi Mandiri

Belum Ada Kepastian Relokasi, Warga Terdampak Longsor Pasirlangu Ajukan Opsi Mandiri
Ilustrasi: Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Bandung Barat, pada Januari 2026 lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Usulan relokasi mandiri muncul dari 32 kepala keluarga (KK) korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menyusul belum adanya kepastian relokasi permanen dari pemerintah.

Kepala Desa Pasirlangu, Nur Awaludin Lubis, mengatakan usulan tersebut lahir dari hasil musyawarah desa bersama warga terdampak.

“Hasil musyawarah, warga berpendapat relokasi permanen yang direncanakan pemerintah baru dapat direalisasikan pada 2027 sehingga diperlukan alternatif agar mereka tidak terlalu lama hidup dalam ketidakpastian,” ujar Nur Awaludin saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:Pemulihan Pascalongsor di Pasirlangu Terus Dilakukan, Material Batu Besar Masih Jadi Kendala UtamaLima Bulan Pascalongsor Pasirlangu, Penyintas Masih Menanti Kepastian Relokasi

Ia menjelaskan, hingga kini sebanyak 32 KK masih tinggal di rumah sewa setelah rumah mereka terdampak longsor. Pemkab Bandung Barat, sebelumnya memang telah memberikan bantuan biaya sewa sebesar Rp600 ribu per bulan untuk masing-masing keluarga selama sembilan bulan, namun bantuan tersebut dinilai belum menjawab kebutuhan akan tempat tinggal permanen.

“Mereka berharap diberi kesempatan menentukan sendiri lokasi tempat tinggal yang tetap sesuai aturan,” katanya.

Menurutnya, usulan relokasi mandiri diajukan agar warga tetap dapat tinggal di lokasi dekat dengan sumber mata pencaharian, lahan garapan, serta lingkungan sosial yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Ia menilai, relokasi yang terlalu jauh dari tempat bekerja berpotensi menimbulkan persoalan baru. Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan tidak sedikit lokasi relokasi yang akhirnya tidak ditempati karena jauh dari sumber ekonomi masyarakat.

“Harapan warga, lokasi relokasi tetap memberikan akses terhadap pekerjaan dan lahan garapan. Jangan sampai setelah pindah justru kehilangan mata pencaharian sehingga kehidupan mereka semakin sulit,” ujarnya.

Atas dasar itu, pemerintah desa menerbitkan rekomendasi hasil musyawarah dan mengajukan surat resmi kepada Pemkab Bandung Barat agar skema relokasi mandiri dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian bagi para korban longsor.

Awaludin menambahkan, relokasi permanen yang disiapkan pemerintah diperkirakan membutuhkan lahan sekitar dua hektare atau sedikitnya 10 ribu meter persegi.

Baca Juga:Pemkab KBB Kembali Gelontorkan Rp120,8 Juta untuk Korban Longsor PasirlanguPascabencana Longsor, 30 Hektare Lahan Pertanian di Pasirlangu Mulai Dipulihkan

“Lahan itu tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan rumah, tetapi juga harus mengakomodasi fasilitas umum, fasilitas sosial, serta infrastruktur pendukung lainnya,” jelasnya.

0 Komentar