Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, PN Bandung Tolak Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut

Putusan sidang Praperadilan di PN Bandung. (Dok Lawyer)
Putusan sidang Praperadilan di PN Bandung. (Dok Lawyer)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak praperadilan mantan pengurus GKI Taman Cibunut Bambang Soeharto (BS). Hal itu terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Hal itu dibacakan dalam sidang putusan Senin (27/7). Hakim Tunggal Richmond P. Sirait membacakan vonis perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg.

Dalam putusan itu, majelis menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon alias BS. Sehingga menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka hingga penahanan oleh pihak termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:Respons Deklarasi untuk Adhitia Yudhistira di Pilkada 2029, PSI Cimahi Ingatkan Fokus Realisasi Janji KampanyeJaring Aspirasi Warga, Fraksi Golkar Cianjur Minta Pemkab Realisasikan Hasil Reses

Selain itu, Majelis juga menerima eksepsi yang diajukan turut termohon I atau Pimpinan Komisi III DPR RI. Termohon yang ikut ditarik dalam kasus itu. Hakim menilai penarikan DPR RI sebagai pihak dalam sengketa praperadilan ini merupakan sebuah kekeliruan hukum atau cacat subjek (error in persona).

Kasus itu bermula dari percakapan pribadi yang terjadi pada 2025 lalu. Buntutnya ada penetapan tersangka pada 4 Maret 2026. Hingga bergulir perlawanan dengan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka BS saat ini.

Mulanya, ada percakapan pribadi melalui aplikasi whatsapp antara BS dengan sejumlah jemaat GKI Taman Cibunut pada 2025. Dalam percakapan itu, mereka membahas seorang jemaat lain berinisial JB.

Lalu, JB mengetahui percakapan itu dan mengaku merasa dirugikan. Sehingga JB melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Bandung. Ujungnya, BS ditetapkan jadi tersangka pada 4 Maret 2026.

BS kemudian melawan dengan mengajukan praperadilan. Tapi hasilnya permohonan itu ditolak majelis dan diputuskan melalui sidang Senin (27/7).

Berkaitan dengan putusan itu, Kuasa Hukum BS, Sutan M Simanjuntak merespon dengan santai. Menurutnya, bahwa penarikan berbagai lembaga pusat—mulai dari Mabes Polri, Kapolda, hingga DPR RI—dalam permohonan pertama ini merupakan bagian dari strategi tim hukumnya untuk menarik perhatian tingkat pusat.

“Ini strategi ya, Memang sudah jadi target dari awal supaya terdengar dulu ke pusat,” ujar Sutan, Selasa (28/7).

Baca Juga:PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan Lewat Edukasi Safety Penggunaan Gas Bumi di Rusunawa MarundaDi Usia ke-394, Pemkab Tasikmalaya Tancap Gas Wujudkan 13 Program Prioritas Meski Dihadapkan Keterbatasan

Sutan mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan kembali permohonan praperadilan dalam waktu dekat dengan fokus gugatan yang lebih spesifik.

0 Komentar