JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal berskala besar di wilayah Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar seribu botol minuman keras berbagai merek yang disimpan pelaku di sebuah rumah.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan pengamanan berlapis selama masa libur panjang Peringatan Kenaikan Yesus Kristus serta momen-momen tertentu.
Baca Juga:Bangunan Langgar Garis Sempadan Jalan, Bupati Tasikmalaya: Bongkar Sendiri atau Kita Garuk Pakai Alat Berat!Peduli Sesama, Serdik Sespimma Polri Angkatan 75 Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Polres Tasikmalaya
Operasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tasikmalaya guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Mustaram mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman warga Desa Deudeul. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.
“Kami bergerak cepat menyisir titik-titik rawan di Kecamatan Taraju. Hasilnya, kami mengamankan seorang pelaku berinisial NU, seorang wiraswasta warga Desa Deudeul, Taraju,” ujar AKP Mustaram, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pelaku menjalankan bisnis ilegal dengan modus yang cukup rapi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Minuman keras dijual secara langsung melalui sistem cash on delivery (COD), sementara stok barang disimpan terpisah dari rumah tinggal pelaku.
“Pelaku cukup cerdik. Ia tidak menyimpan barang bukti di rumahnya sendiri, melainkan di bangunan kosong yang berjarak sekitar 20 meter dari kediamannya. Namun berkat ketelitian personel di lapangan, tempat penyimpanan rahasia tersebut berhasil kami bongkar,” kata Mustaram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ratusan hingga ribuan botol minuman keras tersebut sengaja ditimbun untuk persiapan menjelang pertandingan terakhir Super League antara Persib Bandung melawan Persijap Jepara, Sabtu (23/5/2026) mendatang . Barang haram itu rencananya akan diperjualbelikan secara masif untuk kebutuhan acara nonton bareng (nobar) dan uforia.
Kepolisian bergerak cepat menyita seluruh barang bukti sebelum sempat diedarkan kepada kelompok-kelompok penonton.
Baca Juga:Pemerintah Percepat Koperasi Desa, 1.061 Kopdes Merah Putih Mulai Serap Produk WargaTembus Pasar AS dan Eropa, Ikan Nila Indonesia Jadi Andalan Baru Ekspor
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal maupun zat adiktif lainnya di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.
