Bupati Lantik Anggota BPD Se-Kabupaten Bandung

Bupati Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik 911 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 117 desa di 14 kecamatan di Dome Bale Rame, Soreang, Kamis (30/7/2026). Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Lantik Anggota BPD Se-Kabupaten Bandung Bandung Dadang Supriatna melantik 911 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 117 desa di 14 kecamatan di Dome Bale Rame, Soreang, Kamis (30/7/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Dadang menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Menurut Dadang, pelantikan kali ini sengaja dipimpin langsung olehnya, berbeda dengan pelantikan sebelumnya yang umumnya dilakukan oleh camat.

Baca Juga:Bupati Bandung Instruksikan Anak di Bawah Umur Wajib di Rumah Pukul 19.00, Patroli Malam DigencarkanBupati Bandung Pastikan Si Jalak Harupat Siap Jadi Tuan Rumah Pembukaan Piala Presiden 2026

Langkah itu dilakukan agar pemerintah daerah dapat menyampaikan sejumlah amanat penting kepada para anggota BPD yang baru dilantik.

“Alhamdulillah, saya sengaja mengundang dan ingin melantik langsung yang biasanya oleh para camat. Tapi saat ini saya ingin secara langsung, karena memang ada beberapa amanat yang harus disampaikan kepada anggota BPD terpilih,” kata Dadang.

Ia menjelaskan, anggota BPD harus mampu menyelaraskan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah desa.

Menurutnya, seluruh tingkatan pemerintahan harus saling berkolaborasi demi menyukseskan program pembangunan, termasuk program strategis nasional.

“Nah, jangan ego sektoral. Apalagi dikaitkan dengan program-program strategis nasional yang tentunya ini perlu dipahami secara saksama sebelum melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Selain itu, Dadang mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi antara BPD dengan pemerintah desa. Ia menegaskan BPD bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa BPD bisa memberhentikan kepala desa, jangan. Karena sama-sama dipilih oleh masyarakat. Maka di sini harus ada penjelasan dan penegasan,” tegasnya.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Hibahkan Lahan 30 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi, Investasi Pendidikan Rp250 MBadai Lumpuhkan Listrik Chicago, Micah Puji Semangat Anak-Anak DBL All-Star Tiga Jam Berlatih Dalam Gelap

Dadang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bandung juga akan menyiapkan program peningkatan kapasitas bagi anggota BPD yang baru.

Pembekalan tersebut dinilai penting agar mereka memahami tugas dalam penyusunan peraturan desa, musyawarah desa, hingga pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurutnya, anggota BPD juga harus memahami pengelompokan belanja desa, mulai dari belanja wajib, belanja pilihan, hingga kebutuhan operasional pemerintahan desa agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembahasan anggaran.

0 Komentar