BANDUNG – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi, menegaskan bahwa dugaan kriminalisasi terhadap tokoh politik tidak bisa dipahami semata dari kacamata hukum. Pendekatan politik, menurutnya, justru menjadi kunci untuk membaca fenomena tersebut secara utuh.
Pandangan itu disampaikan Muradi saat menjadi pembicara utama dalam acara bedah buku Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bandung, Kamis (30/7/2026). Acara tersebut menjadi forum diskusi yang cukup hidup, mengingat isu kriminalisasi kerap muncul di tengah dinamika politik nasional.
Muradi menjelaskan, kriminalisasi politik kerap berbalut mekanisme hukum yang tampak teknis dan prosedural. Proses penyidikan yang sengaja diperpanjang, kata dia, bukan sekadar mengejar keadilan, melainkan juga untuk menciptakan tekanan psikologis berkepanjangan bagi target. “Kriminalisasi itu sifatnya teknis. Proses hukum dibuat lebih panjang sehingga dapat memberikan tekanan mental kepada pihak yang diperiksa,” ujar Muradi tegas.
Baca Juga:Pelaku Pencurian Terekam CCTV, Korban Pertanyakan Lambannya Tindak Lanjut Polsek Cibeunying KalerAliansi Mahasiswa Jabar Menggugat Soroti Lambannya Penanganan Kasus Tragedi Pendopo Garut
Ia menyoroti penggunaan pasal-pasal pinggiran, termasuk ketentuan obstruction of justice. Pasal semacam itu, menurut Muradi, tidak hanya bisa menjerat calon tersangka, tetapi juga melibatkan orang-orang di sekitarnya, termasuk pendamping hukum. Publik, kata dia, perlu memahami bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada tahapan-tahapan yang sengaja dibangun untuk menekan mental.
“Yang terjadi bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga upaya yang dapat menjatuhkan psikologis seseorang melalui berbagai pendekatan, mulai dari pemberitaan negatif hingga eksposur masif di media sosial,” tambahnya.
Dalam bukunya, Muradi mengenalkan konsep pidana politik sebagai jembatan antara perspektif hukum dan politik. Selama ini, menurut dia, banyak kasus politik yang dipahami secara ekstrem: terlalu legalistik atau terlalu politis. Akibatnya, analisis yang objektif dan seimbang sulit ditemukan.
Ia berharap konsep tersebut tidak berhenti di buku semata, melainkan menjadi bagian dari pengembangan keilmuan di perguruan tinggi. Kampus, kata Muradi, harus mulai mengintegrasikan kajian hukum dan politik secara lebih mendalam. Tujuannya jelas: menciptakan pemahaman yang lebih objektif di kalangan akademisi, penegak hukum, hingga pembuat kebijakan. “Saya ingin perspektif hukum dan politik berada dalam satu jembatan yang sama sehingga ada nilai-nilai objektif yang bisa disampaikan kepada publik,” ungkapnya.
