Bangunan Langgar Garis Sempadan Jalan, Bupati Tasikmalaya: Bongkar Sendiri atau Kita Garuk Pakai Alat Berat!

Bupati Cecep Nurul Yakin saat memberikan penjelasan soal garis sempadan jalan kepada salahseorang wa
Bupati Cecep Nurul Yakin saat memberikan penjelasan soal garis sempadan jalan kepada salahseorang warga di Kecamatan Cikatomas. Foto : Istimewa / Humas Pemkab
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proses perbaikan dan penataan jalan di Kabupaten Tasikmalaya kerap menghadapi kendala akibat masih banyaknya bangunan warga yang melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ). Hal tersebut menjadi perhatian serius Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, saat melakukan monitoring dan evaluasi perbaikan jalan serta drainase di sejumlah ruas jalan kabupaten, salah satunya di wilayah Kecamatan Cikatomas, belum lama ini.

Dalam peninjauannya, Bupati Cecep menemukan banyak bangunan permanen yang berdiri terlalu dekat dengan badan jalan sehingga menghambat proses penataan drainase dan pelebaran akses jalan. Bangunan tersebut mulai dari pagar beton rumah warga, ruko, hingga cor beton untuk akses jembatan menuju pekarangan rumah yang memakan area sempadan jalan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses pembangunan menjadi tidak maksimal karena ruang milik jalan yang seharusnya steril justru dipenuhi bangunan warga.

Baca Juga:Hujan Deras Drainase Tersumbat, 50 Rumah dan 179 Jiwa di Cibinong TerdampakJateng Dinilai Paling Siap dalam Mendukung Program 3 Juta Rumah

“Punten ya pak, sekarang kami sedang melaksanakan perbaikan jalan sekaligus penataan drainase kanan kiri jalan. Tapi ternyata banyak bangunan yang sudah melewati garis sempadan jalan. Otomatis harus disterilkan. Silakan bapak yang mau membetulkan sendiri atau nanti kita kerjakan menggunakan alat berat. Resikonya jelas, bangunan yang melebihi batas sempadan jalan pasti ‘kakoet’ (kegaruk),” ujar Cecep kepada warga saat meninjau lokasi.

Tak hanya bangunan warga, penataan jalan juga terkendala banyaknya tiang kabel optik yang berdiri persis di pinggir jalan. Keberadaan tiang tersebut dinilai mengganggu proses pembangunan sekaligus mengurangi estetika kawasan jalan.

Untuk mengatasi hal itu, Pemkab Tasikmalaya berencana melakukan penataan ulang dengan memindahkan lokasi tiang serta mengurangi jumlahnya. Nantinya, satu tiang direncanakan dapat digunakan bersama oleh beberapa jaringan kabel agar lebih tertata dan tidak semrawut.

Bupati Cecep berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan dalam mendirikan bangunan, khususnya di sekitar ruas jalan. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus memperhatikan ketentuan Daerah Milik Jalan (DAMIJA) yang meliputi ruang manfaat jalan seperti badan jalan, trotoar, saluran air, median, hingga lahan cadangan untuk pengembangan infrastruktur.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat terhadap aturan garis sempadan jalan sangat penting agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

0 Komentar