Keluarga Oom Komawikarna Pertanyakan Dasar Vonis Kasus Tol Cisumdawu, Minta Bukti Aliran Dana

Pihak keluarga Oom Komawikarta, Titin Martini dan Wowo Karnawi didampingi tim kuasa hukum saat dijumpai di wil
Pihak keluarga Oom Komawikarta, Titin Martini dan Wowo Karnawi didampingi tim kuasa hukum saat dijumpai di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pihak keluarga Oom Komawikarna mempertanyakan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kayu pada proyek pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari penetapan tersangka hingga putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Oom Komawikarna.

Oom Komawikarna merupakan Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Conggeang. Dalam perkara tersebut, ia menjadi terdakwa bersama NNS yang menjabat sebagai Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya.

Titin Martini, perwakilan keluarga, mengaku terkejut saat mengetahui Oom Komawikarna ditangkap oleh Kejaksaan pada 14 Agustus 2025.

Baca Juga:Menhan Sjafrie di Yonif TP 939/Macan Putih: Prajurit TNI Harus Dekat dengan Rakyat dan Siap Jaga NKRIPemkab Tasikmalaya Genjot Program Bedah Rumah, Target 1.740 Unit Rampung pada 2026

“Kami syok, benar-benar kaget dan tidak menyangka. Awalnya kami bertanya-tanya, kok bisa seperti ini,” kata Titin saat ditemui di Kecamatan Sumedang Selatan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Titin, keluarga mengetahui saat itu status Oom Komawikarna masih sebagai saksi. Namun, tak lama kemudian, status hukumnya meningkat menjadi tersangka hingga akhirnya divonis bersalah.

“Menjadi tersangka sampai akhirnya sekarang terpidana, dengan hukuman vonis yang sangat luar biasa. Vonis yang sungguh kita pun gak percaya,” ujarnya.

Keluarga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Oom Komawikarna sebagai tersangka hingga akhirnya dijatuhi hukuman.

Mereka juga menilai sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dianggap meringankan tidak dipertimbangkan dalam persidangan.

“Gak percayanya apa yang jadi dasarnya vonis sampai seperti itu. Vonis yang sangat tinggi, sementara dari bukti, dari saksi, kenapa tidak diindahkan di pengadilan?,” bebernya.

Menurut Titin, keluarga mengacu pada dokumen yang mereka sebut sebagai hasil pencatatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurut mereka menyatakan tidak terdapat kerugian negara.

Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026

Selain itu, mereka juga menyebut tidak ada laporan kehilangan kayu di Perhutani KPH Sumedang pada 2020.

“Kalau memang tidak ada kerugian negara dan tidak ada kehilangan kayu, atas dasar apa Pak Oom dituduhkan menggelapkan kayu?” katanya.

Akibat perkara tersebut, lanjut Titin, keluarganya merasa sangat dirugikan, baik secara psikologis maupun sosial.

“Harga diri hilang, martabat hilang. Apalagi pak Oom menderita penyakit yang memang jantung sejak lama. Stres benar-benar tinggi dan segala macam,” ucap Titin.

0 Komentar