Kuasa Hukum Terdakwa Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Ijon Terlalu Dipaksakan 

Dok. Kuasa hukum terdakwa, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang, Yuniar (tengah) usai persidangan di PN Ba
Dok. Kuasa hukum terdakwa, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang, Yuniar (tengah) usai persidangan di PN Bandung. Senin (11/5). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi Proyek Ijon yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang, dianggap terlalu dipaksakan.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Yuniar menyebut dalam hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 11 Mei 2026, tidak ada satupun saksi yang memberikan keterangannya bahwa Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

“Semua (saksi yang dihadirkan jaksa) tidak ada kaitannya dengan klien kami. Keterangan itu terkait dengan Sarjan bukan dengan klien kami. Bahkan tadi saksi yang pertama enggak kenal dengan klien kami,” ucapnya usia persidangan, Senin (11/5).

Baca Juga:Prediksi Dampak El Nino Godzilla, 6 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Rawan Kekeringan EkstremTruk Tangki Air Tabrak 4 Kendaraan di Sentul Bogor, 1 Orang Tewas dan 1 Luka Berat

Selain itu Yuniar juga mengatakan, bahwa kliennya tersebut juga tidak menerima fee sebesar 10 persen yang diduga diberikan oleh Sarjan dari setiap proyek yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bekasi).

Oleh karena itu, Ia menanggap bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut terlalu dipaksakan dan terburu-buru.

“Saya rasa persidangan (kasus) ini terlalu dipaksakan, klien kami juga baru 9 bulan menjabat sebagai bupati, mana ada proyek (yang diberikan). Tapi nanti kita akan hadirkan saksi-saksi meringankan yang terkait dengan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, disinggung mengenai narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kini beredar luas, Yuniar menilai bahwa hal tersebut perlu diluruskan.

Ia menyebut, narasi OTT kepada kliennya yang disampaikan sejak awal kepada publik, telah membentuk opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap.

Bahkan Menurutnya, konstruksi hukum dalam perkara tersebut dinilai bertentangan dengan konsepsi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Sebab saat pengungkapan perkara oleh KPK, baik Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang yang disebut sebagai pihak penerima uang maupun pihak swasta berinisial SRJ (Sarjan) yang disebut sebagai pemberi uang berada di lokasi berbeda dan tidak dalam satu rangkaian peristiwa,” ungkapnya.

Baca Juga:Viral Video Nyaris Bentrok Jakmania-Bobotoh di Parung, Polisi Ungkap PemicuKebijakan WFH ASN Bawa Efisiensi Energi 44 Persen di Kabupaten Bogor

Selain itu, pihaknya juga menyoroti mengenai proses penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan pada 18 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Tindakan tersebut menurutnya, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah mulai dari surat perintah penggeledahan, izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri yang sah, surat perintah penyitaan, penetapan sita dari Ketua Pengadilan yang berwenang, surat perintah penangkapan, hingga dokumen hukum lain yang menjadi syarat sahnya tindakan upaya paksa.

0 Komentar