“Kami selaku tim kuasa hukum juga menyoroti adanya jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen-dokumen hukum yang dipersyaratkan bagi sahnya upaya paksa yang baru dibuat pada tanggal 19 Desember 2025 atau sehari setelah pihak KPK melakukan upaya paksa,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Mantan atau Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) KPK dengan Pasal 606 ayat (2)Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Senin, 4 Mei 2026 lalu, JPU KPK menganggap bahwa kedua terdakwa yakni Ade Kuswara dan HM Kunang, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap hingga sejumlah Rp12,4 Miliar.
Baca Juga:Prediksi Dampak El Nino Godzilla, 6 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Rawan Kekeringan EkstremTruk Tangki Air Tabrak 4 Kendaraan di Sentul Bogor, 1 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
Dimana suap sejumlah 12,4 Miliar tersebut, Rp11,4 Miliar didapati oleh terdakwa Ade Kuswara Kunang yang berasal dari Sarjan selaku wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Dengan rincian melalui terdakwa HM Kunang alias Abah kunang sebesar Rp1 Miliar, melalui Sugiarto Rp3,3 Miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 Juta, dan melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 Miliar,” ucap JPU KPK melalui berkas dakwaannya.
(San).
