Isbat Nikah Membludak, Pengadilan Agama Cimahi Ungkap Penyebabnya

Isbat Nikah Membludak, Pengadilan Agama Cimahi Ungkap Penyebabnya
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA, Al-Fitri saat Ditemui Jabar Ekspres di Ruang Kerjanya. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Fenomena perkawinan yang belum tercatat secara negara masih banyak ditemukan di Kota Cimahi. Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA mencatat tingginya minat masyarakat mengikuti program isbat nikah massal sepanjang 2026.

Sebelumnya, sebanyak 42 pasangan mengikuti sidang isbat nikah massal guna memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Namun, jumlah itu disebut hanya sebagian kecil dari pasangan yang sebenarnya belum memiliki legalitas administrasi perkawinan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA, Al Fitri, mengatakan mayoritas pasangan yang mengajukan isbat merupakan pasangan yang secara agama telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum tercatat secara resmi di negara.

Baca Juga:Tak Lagi Nikah Siri! Pengadilan Agama Cimahi Buka Sidang Isbat untuk 42 PasanganMenikah Siri Masih Marak, Cimahi Siapkan Isbat Nikah Massal untuk Puluhan Pasangan

“Kalau perkawinannya tidak bermasalah dan hanya belum tercatat saja, itu bisa diisbatkan. Tetapi kalau masih terikat perkawinan dengan pihak lain, tentu tidak bisa dan harus menempuh prosedur hukum terlebih dahulu,” kata Al Fitri saat ditemui Jabar Ekspres di kantor PA Cimahi, Jalan Baros Indah Utama, Cimahi Selatan, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang menganggap pernikahan mereka sudah resmi karena dilakukan melalui tokoh masyarakat atau pemuka agama. Namun, mereka tidak memperoleh buku nikah sebagai bukti administrasi negara.

“Fenomenanya memang banyak yang merasa sudah menikah resmi, tetapi ternyata tidak memiliki buku nikah,” ujarnya.

Berdasarkan data Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi mencatat hampir 300 pasangan mendaftarkan diri untuk mengikuti isbat nikah massal tahun ini. Al Fitri menduga jumlah sebenarnya bisa lebih besar.

Ia menegaskan masyarakat tidak harus menunggu program isbat nikah massal untuk mendapatkan legalitas pernikahan. Pasangan dapat langsung mengajukan permohonan sendiri ke Pengadilan Agama.

“Tidak perlu melalui organisasi. Datang sendiri ke pengadilan juga bisa,” kata dia.

Pengadilan Agama Cimahi juga menyediakan layanan perkara secara prodeo atau gratis bagi warga kurang mampu. Selain itu, biaya pendaftaran isbat nikah dinilai relatif terjangkau.

Baca Juga:128 Pasangan di Bogor Jalani Isbat Nikah, Plt Bupati Iwan Setiawan Beri Hadiah132 Pasangan Nikah Siri di Sukamakmur Jalani Isbat Nikah

“Biaya pendaftaran sekitar Rp210 ribu. Kalau tidak mampu, ada layanan prodeo yang disediakan negara,” ujar Al Fitri.

Permohonan isbat nikah, kata dia, juga bisa diajukan secara daring melalui sistem e-court. Meski begitu, masyarakat yang belum memahami proses pembuatan akun tetap dapat datang langsung ke pengadilan untuk mendapat pendampingan.

0 Komentar