Al Fitri menilai pencatatan perkawinan menjadi hal penting karena berkaitan dengan hak administrasi anak dan keluarga. Tanpa buku nikah, anak kerap mengalami hambatan dalam pengurusan akta kelahiran hingga pendaftaran sekolah.
“Bahkan untuk daftar polisi atau tentara juga biasanya diminta buku nikah orang tua,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat segera mencatatkan perkawinan tanpa harus menunggu program isbat massal.
Baca Juga:Tak Lagi Nikah Siri! Pengadilan Agama Cimahi Buka Sidang Isbat untuk 42 PasanganMenikah Siri Masih Marak, Cimahi Siapkan Isbat Nikah Massal untuk Puluhan Pasangan
Lebih lanjut, Al Fitri juga menyoroti angka perkawinan usia dini di Kota Cimahi yang disebut terus menurun. Ia menegaskan pernikahan usia sekolah tidak dapat langsung diisbatkan karena aturan negara menetapkan usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Jika calon pengantin masih di bawah umur, maka harus mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan.
“Cimahi sekarang cukup minim untuk perkawinan anak. Tahun 2026 baru ada sembilan perkara,” ujarnya.
Menurut Al Fitri, tren penurunan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak.
“Kalau dibandingkan dengan daerah lain, angka di Kota Cimahi termasuk kecil,” tutupnya. (Mong)
