Justice Collaborator Akan Ditempuh Sony Sonjaya!

Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya, secara resmi menyatakan kesiapan untuk membongkar secara tuntas aliran penyimpa
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya, secara resmi menyatakan kesiapan untuk membongkar secara tuntas aliran penyimpangan di internal
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ( MBG) periode 2025-2026 memasuki babak baru setelah salah satu tersangka mengambil langkah hukum strategis. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ( BGN ) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, secara resmi menyatakan kesiapan untuk membongkar secara tuntas aliran penyimpangan di internal lembaga tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi penyimpangan tata kelola program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung.

Baca Juga:Kadin Jabar Jembatani Investasi USD 400 Juta untuk Legok Nangka7 Kepala SPPG Bantah Tuduhan Peretasan Akun dan Akan Laporkan Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang

Para tersangka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan tata kelola program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis serta pengadaan motor listrik.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026, Sony Sonjaya diketahui sempat mengungkap dugaan praktik lancung jual beli titik lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Mei 2026.

Namun, setelah keberaniannya membongkar praktik tersebut, Sony Sonjaya justru dicopot dari jabatannya atas dugaan kasus yang sama, yang hingga kini diklaim sama sekali tidak terbukti, sehingga muncul dugaan bahwa dirinya sengaja dijadikan korban oleh oknum tertentu.

Posisi pertama dalam pendampingan hukum ini dijelaskan oleh kuasa hukum tersangka yang menangani perkara secara langsung secara bertahap.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya menolak menjadi satu-satunya pihak yang memikul tanggung jawab hukum dalam perkara besar ini.

“Betul sekali,” kata Krisna Murti selaku penasihat hukum Sony Sonjaya pada Jumat, 5 Juni 2026 saat dikonfirmasi mengenai kepastian pengajuan status justice collaborator tersebut.

Baca Juga:Program Zurich Entrepreneurship lampaui Target, Lahirkan 35 Bisnis Pelajar di Tujuh KotaPengusaha Muda Patrick Saimartua S Siap Berkompetisi pada Mukab Kadin Bekasi

Pihak penasihat hukum juga menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal jalannya pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

0 Komentar