Tak Lagi Nikah Siri! Pengadilan Agama Cimahi Buka Sidang Isbat untuk 42 Pasangan

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cimahi, Jaenudin Ramdhan (Mong)
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cimahi, Jaenudin Ramdhan (Mong)
0 Komentar

JABARE EKSPRES – Pengadilan Agama Kota Cimahi dijadwalkan menggelar sidang isbat nikah pada Jumat, 8 Mei 2026, di kantor mereka yang berlokasi di Jalan Baros Indah, Utama, Cimahi Selatan. Sebanyak 42 pasangan akan mengikuti proses ini, dengan mayoritas berada pada rentang usia dewasa.

Sidang isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk mengesahkan pernikahan siri agar diakui secara negara. Proses ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri sekaligus menjamin perlindungan hak anak serta administrasi keluarga.

Dalam persiapan pelaksanaan, berbagai aspek teknis dan administratif telah dibahas secara menyeluruh. Mulai dari identifikasi kebutuhan, pemetaan kesiapan, hingga inventarisasi potensi kendala beserta solusi yang akan diterapkan di lapangan.

Baca Juga:Pertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu MigasWagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban

Secara umum, syarat utama yang harus dipenuhi peserta meliputi KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan tidak tercatat dari Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah melalui proses persidangan dan disahkan, pasangan akan memperoleh Buku Nikah resmi sebagai bukti legalitas pernikahan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cimahi, Jaenudin Ramdhan, menegaskan komitmen lembaganya dalam menghadirkan layanan sidang isbat nikah yang mudah diakses, cepat, dan tetap akuntabel.

“Hal ini dilakukan dengan membentuk panitia khusus sidang istbat nikah yang bertugas dalam pendaftaran, perlengkapan, hingga keamanan. Selain itu, seluruh proses tetap mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian agar setiap penetapan yang diterbitkan memiliki kepastian hukum serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaenudin saat diwawancarai Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, persiapan dilakukan secara matang melalui verifikasi berkas sejak awal, penyusunan jadwal sidang yang terukur, serta optimalisasi pelayanan terpadu kepada masyarakat.

Meski demikian, sejumlah kendala masih kerap ditemui dalam pelaksanaan sidang isbat nikah. Permasalahan tersebut umumnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, ketidaksesuaian data identitas, serta keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai persyaratan.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pengadilan Agama Kota Cimahi melakukan koordinasi lebih awal dengan instansi terkait, memperkuat proses sosialisasi kepada masyarakat, serta melaksanakan pemeriksaan awal terhadap dokumen sebelum hari pelaksanaan sidang,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, diharapkan proses persidangan dapat berlangsung lebih efektif, tertib, dan meminimalisasi hambatan administratif.

0 Komentar