Menurut Yuliati, legalitas administrasi menjadi syarat utama dalam proses itsbat nikah agar pasangan memperoleh pengakuan hukum negara secara resmi.
Selain persoalan administrasi, proses seleksi juga menemukan adanya calon peserta yang masih berada di bawah batas minimal usia pernikahan.
“Yang daftar online itu hampir 300-an. Kalau daftar secara administrasi itu 85-an. Nah terus sudah turun-turun karena ada yang di bawah umur,” ujarnya.
Baca Juga:Pertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu MigasWagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban
Yuliati menambahkan, fenomena nikah siri menjadi salah satu persoalan yang cukup banyak ditemukan saat pelaksanaan nikah massal tahun lalu. Mayoritas pasangan ingin mendapatkan pengakuan hukum melalui proses itsbat nikah.
“Kebanyakan yang nikah siri itu untuk Itsbat nikah. Dan itu kami sampaikan kan ke Bapak Wali Kota. Makanya tercetuslah amanat dari Bapak Wali Kota ketika memberikan sambutan waktu acara nikah massal tahun lalu,” bebernya.
Ia menyebutkan, antusiasme masyarakat terus meningkat setelah informasi program disebarluaskan. Dari lebih dari 300 pendaftar, jumlah peserta terus menyusut setelah melalui tahapan verifikasi.
“Dan ternyata dari banyak pendaftar yang masuk, dari Kemenag tuh ratusan yang nikah siri. Jadi yang nikah siri yang ingin diitsbatkan. Tapi ketika informasi kita sebar, yang daftar tuh awalnya agak sulit ya. Lama-lama terus setelah sudah deket-deket, sudah mulai sampai 300-an itu. Dari 300 diseleksi lagi jadi 80, seleksi lagi jadi 42 yang sekarang,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pelaksana Isbat Nikah, Maryuzella menuturkan mayoritas peserta berada pada usia produktif.
“Jadi masih di bawah 40 tahun, antara 25 sampai 30-an lah. Jadi nggak ada yang sudah sepuh, enggak ada, paling 40 tahun,” kata Maryuzella.
Ia mengatakan, sejumlah peserta juga sempat terkendala aturan batas usia minimal pernikahan, khususnya bagi perempuan yang belum mencapai usia 19 tahun.
Baca Juga:Kemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super TeacherGuru Honorer Tasikmalaya Desak Kejelasan Status dan Gaji, DPRD Siap Dorong ke Pusat
“Ada yang sekitar 18 tahun kemarin tuh ada di bawah usia harusnya kan untuk perempuan 19 tahun. Laki-perempuan sama 19 tahun minimum,” ujarnya.
Menurut Maryuzella, fenomena nikah siri dipicu berbagai faktor, mulai dari keterbatasan ekonomi hingga minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur resmi pencatatan pernikahan.
