“Jadi mereka mungkin tidak punya biaya, akhirnya nikah siri, ada juga seperti itu. Jadi bermacam-macam nikah siri itu bermacam-macam kasusnya,” tutup Maryuzella. (Mong)
GOW dan Pengadilan Agama Cimahi Gelar Itsbat Nikah Massal, 42 Pasangan Resmi Kantongi Legalitas Pernikahan
