JABAR EKSPRES – Puluhan perwakilan Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya yang didominasi guru berstatus PPPK paruh waktu menggelar audiensi dengan Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD, Rabu (6/5/2026), itu bertujuan menuntut kejelasan hak, khususnya terkait gaji dan status kepegawaian.
Salah satu tuntutan utama adalah agar gaji yang diberikan pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja yang dijalankan. Mereka juga meminta realisasi pembayaran gaji bulan April dan Mei yang hingga kini belum diterima.
Baca Juga:Nyalip dari Kanan, Pemotor Tewas Tabrakan dengan Pikap di CiseengIndonesia Pikat Investor Global, Tawarkan Potensi Besar Hulu Migas dan Kolaborasi Teknologi
Selain itu, para guru PPPK paruh waktu mendesak adanya kejelasan status agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Ketua Komisi IV DPRD Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengatakan bahwa aspirasi tersebut akan didorong ke pemerintah pusat.
“Tuntutannya terkait kejelasan status sebagai PPPK, apakah bisa diarahkan menjadi penuh waktu,” ujarnya.
Menurut Asep, kebijakan perubahan status merupakan kewenangan pemerintah pusat. DPRD, kata dia, akan mendorong melalui komunikasi dengan DPR RI dan Kementerian PAN-RB agar aspirasi tersebut dapat sampai ke Presiden.
“Status PPPK paruh waktu ini sama sebagai ASN dalam kewajiban, tetapi hak dan gajinya berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat,” tegasnya.
Terkait honor, Asep menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan besaran Rp500 ribu per bulan bagi PPPK paruh waktu.
Namun, pembayaran untuk bulan April dan Mei mengalami keterlambatan.
“Gaji Januari, Februari, dan Maret sudah dibayarkan. Untuk April dan Mei belum, karena masih ada penyesuaian dengan relaksasi dana BOS dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Baca Juga:Ribuan Kopdes Merah Putih Tumbuh di Jabar, Akses Pembiayaan Jadi Kunci Naik KelasTebang Bambu Berujung Maut, Pria 60 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Dramaga Bogor,
Ia menambahkan, saat ini Dinas Pendidikan tengah melakukan pendataan ulang PPPK paruh waktu sebagai bagian dari proses penyesuaian tersebut.
Dalam audiensi itu, FHGTK juga mengusulkan relokasi bagi guru PPPK paruh waktu yang menghadapi kondisi mendesak.
“Komisi IV sudah mengusulkan 209 guru PPPK paruh waktu untuk direlokasi karena kondisi yang urgent,” tambah Asep.
Diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Tasikmalaya saat ini mencapai lebih dari 4.000 orang, dengan 2.811 di antaranya merupakan tenaga guru.(Hendi)
