JABAR EKSPRES – Persidangan dugaan pelanggaran Kepabeanan dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing di Pengadilan Negeri Cibinong memicu reaksi keras dari para aktivis kampus.
Kelompok intelektual muda ini menuntut transparansi total atas proses hukum perkara nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI yang dinilai memiliki banyak celah mencurigakan.
Gabungan mahasiswa tersebut melihat adanya perlakuan istimewa yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada terdakwa selama proses persidangan berlangsung di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:16 Mahasiswa IPB Kena Sanksi, Diduga Lakukan Kejahatan Asusila di KampusHarga Minyakita Melambung Sentuh Rp 21.000 Pedagang Kecil Menjerit!
Elemen aktivis ini secara konsisten mengawal jalannya perkara sejak tahap penyelidikan guna memastikan tidak ada intervensi dari pihak berkepentingan.
Mereka menilai integritas institusi peradilan sedang dipertaruhkan dalam menangani kasus yang berkaitan erat dengan kedaulatan ekonomi serta aturan batas negara. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai hukum yang tajam ke bawah.
Status Tahanan Kota dan Keistimewaan Terdakwa Kepabeanan
Kelompok aktivis mempertanyakan dasar hukum pemberian status tahanan kota kepada terdakwa padahal ancaman hukuman dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 sangat tinggi.
Pelanggaran Pasal 102 huruf f tentang Kepabeanan membawa konsekuensi pidana penjara maksimal 10 tahun bagi siapa saja yang terbukti melakukan penyelundupan barang.
Keputusan untuk tidak menjebloskan terdakwa ke dalam rumah tahanan negara memicu tanda tanya besar mengenai konsistensi jaksa dan majelis hakim.
Fenomena sidang yang digelar hingga dua kali dalam sepekan juga dianggap sebagai anomali yang sangat tidak lazim dalam praktik peradilan pidana.
Intensitas tinggi ini dicurigai sebagai upaya untuk mempercepat vonis tanpa mendalami bukti-bukti krusial yang seharusnya diuji secara komprehensif oleh tim jaksa.
Baca Juga:Masjid Al Jabbar Alokasikan Anggaran Rp 21,5 Miliar untuk Kebersihan, BKAD Bilang BeginiBorok Korupsi Pendidikan Terungkap KPK Temukan Skandal Suap KIP Kuliah
Prinsip kehati-hatian dalam perkara Kepabeanan ini seolah terabaikan demi mengejar durasi waktu persidangan yang sangat singkat dan terkesan sangat dipaksakan.
“Terdakwa diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, status penahanannya hanya tahanan kota,” ujar Pian dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa perlakuan terhadap terdakwa Julia binti Djohar Tobing berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum ekonomi di masa depan.
Jika setiap pelanggar aturan pabean mendapatkan fasilitas serupa maka fungsi efek jera dari sebuah hukuman pidana dipastikan akan hilang seketika.
